Berita  

Siap? 1 Juli 2022, Tarif Listrik Orang Kaya Resmi Naik!

Tarif Listrik Naik
Foto: Grandyos Zafna

Ngelmu.co – Bersiap, per 1 Juli 2022 mendatang, tarif listrik akan naik; untuk lima golongan pelanggan nonsubsidi.

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik pada kuartal III-2022, untuk pelanggan golongan:

  • R2 (3.500-5.500 VA);
  • R3 (6.600 VA ke atas);
  • P1 (6.600VA sampai 200kVA);
  • P2 (200 kVA ke atas); dan P3.

“Dari 13 [golongan nonsubsidi], yang disesuaikan lima. Dua golongan rumah tangga.”

Demikian tutur Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, dalam konferensi pers di Kermenterian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Mengutip Detik, penyesuaian ini menimbang perubahan sejumlah indikator makro. Salah satunya, Indonesian Crude Price (ICP).

“Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama, tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022,” jelas Rida.

Sebelumnya, pemerintah memang telah memberikan sinyal kenaikan tarif listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bilang, Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah memberi restu.

Kenaikan tarif listrik adalah respons pemerintah, atas lonjakan komoditas energi.

“Bapak Presiden, atau kabinet, sudah menyetujui, kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu.”

“Yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik.”

“Hanya di segmen itu ke atas,” ujar Sri Mulyani, saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, 19 Mei 2022 lalu.

“Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” sambungnya.

Pernyataan Menteri ESDM Arifin Tasrif, pun memperkuat. Ia mengonfirmasi tarif listrik 3.000 VA ke atas, akan naik.

“Ya [naik],” ucapnya, yang belum menyebut berapa besar kenaikannya.

Arifin justru meminta agar hal itu ditanyakan kepada Direktur Jenderal (Dirjen). “Tanya dirjen.”

Baca Juga: