Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencekal politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mardani H Maming untuk keluar negeri.
Keputusan tersebut berkaitan dengan status hukum Mardani yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maka KPK pun mengirim surat pencegahan ke luar negeri untuk atas nama Mardani Maming, kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Pencegahan bukan cuma berlaku terhadap Mardani Maming. Namun, juga untuk Rois Sunandar H Maming.
Sebab, Rois adalah adik dari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.
Maka KPK mencegah Mardani Maming dan Rois untuk bepergian ke luar negeri; selama enam bulan ke depan.
Terhitung sejak 16 Juni 2022, sampai dengan 16 Desember 2022. Upaya ini adalah demi kelancaran penyidikan.
Kata PDIP
PDIP mengaku akan melakukan pengkajian terkait pencegahan keluar negeri terhadap kadernya, Mardani Maming.
“Saya baru dapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan, baru melakukan pencermatan, kajian terhadap hal tersebut.”
Demikian kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, di Sekolah Partai, Jakarta, Senin (20/6/2022) kemarin.
Namun, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, lanjutnya, berpesan bahwa setiap kadernya harus bertanggung jawab; jika melakukan pelanggaran atau kesalahan.
Megawati menyampaikan hal itu, kata Hasto, tiap kali tengah memberikan arahan kepada kepala serta wakil kepala daerah dari partainya.
“Tiap kader partai itu pada tanggung jawabnya, untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tuturnya.
Meski demikian, Hasto juga tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena hal itu masih dalam pemantauan tim hukum PDIP.
“[PDIP] Masih perlu mempelajari secara detail, terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami,” pungkasnya.
Gus Yahya Bicara
Mengingat Mardani Maming juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), pun bicara.
“Kami sudah mendengar kabar itu, dan kami baru akan dalami hari ini,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Gus Yahya bilang, pihaknya belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus yang menjerat Mardani Maming itu.
Maka PBNU, akan mempelajarinya terlebih dahulu, sembari berjanji untuk segera memberikan keterangan kepada masyarakat; dalam waktu dekat.
“Kami akan konferensi pers, sebagaimana mestinya. Menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum, maupun dalam konteks internal PBNU,” jelasnya.
“Dalam organisasi, ya, kita harus jelas dulu apa urusannya, karena ini baru berita di media, dan kita belum mengetahui secara lengkap,” sambung Gus Yahya.
Ia juga mengeklaim, bahwa sejauh ini belum ada komunikasi dengan Mardani Maming, terkait hal ini.
Namun, Gus Yahya memastikan bahwa PBNU, akan memberi pendampingan hukum bagi yang bersangkutan, sebagaimana mestinya.
Mardani Maming Merasa dikriminalisasi
Terpisah, Mardani Maming sendiri mengaku jika dirinya merasa tengah dikriminalisasi.
“Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua.”
“Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang, bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban.”
Demikian tutur Mardani Maming–dalam pernyataan resminya melalui tim media HIPMI–yang Ngelmu kutip pada Selasa (21/6/2022) ini.
Ia juga mengungkapkan, kehadiran mafia hukum sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Mardani Maming juga menekankan bahwa ia tidak takut melawan mafia hukum, karena menurutnya, kebenaran akan tetap menang.
“Negara harus kita selamatkan. Jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” tegasnya.
“Saya akan bongkar, bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum, dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum,” sambungnya.
Mardani Maming memang tidak menyinggung secara gamblang mafia hukum yang ia maksud.
Namun, dalam proses klarifikasi di Kantor KPK pada Kamis (2/6/2022), ia menyinggung pemilik Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad (Isam).
“Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya, saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Samsudin atau Haji Isam, pemilik Jhonlin.”
Begitu pernyataan Mardani Maming kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022) malam.
Baca Juga:
Sebelumnya juga tersiar berita jika Ditjen Imigrasi, melakukan pencegahan untuk bepergian keluar negeri terhadap Mardani H Maming.
Menurut Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, saat dicegah, Mardani Maming telah berstatus tersangka.