Berita  

Ustaz Salim Jawab Cuitan Koran Tempo soal Pernikahan Beda Agama

Ustaz Salim Koran Tempo

Ngelmu.co – Sore kemarin, Jumat, 24 Juni 2022, akun Twitter resmi Koran Tempo, mengetwit soal pernikahan beda agama.

Di awal utasnya, akun dengan lebih dari 2 juta pengikut itu membahas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama antara seorang pria muslim dan istrinya yang beragama Kristen.”

“Di tengah sulitnya menikah beda agama di negeri ini, putusan pengadilan ini tentu jadi angin segar.”

Begitu bunyi cuitan pertama @korantempo–dalam utasnya–yang Ngelmu kutip pada Sabtu (25/6/2022) ini.

Pihaknya sadar betul, bahwa pernikahan beda agama tersebut bukanlah yang pertama. “Sudah ada ratusan putusan sejenis di berbagai pengadilan di Indonesia.”

Menurut Koran Tempo, perbedaan agama tidak boleh jadi halangan untuk melangsungkan pernikahan. “Sesuai dengan konstitusi… Begitu pula hak untuk memeluk keyakinan.”

“Hanya di negara-negara Islam, ritual pernikahan di hadapan pemuka agama, dinilai sebagai sesuatu yang wajib buat mempelai dan keluarganya,” sambungnya.

Koran Tempo menilai, “Padahal di banyak negara lain, pasangan beda agama cukup mencatatkan perkawinannya secara administratif di lembaga negara.”

Di mata pihaknya, “Keyakinan dan ritual agama tidak bisa membatasi hak privat warga negara untuk membangun bahtera rumah tangganya sendiri.”

Lebih lanjut, @korantempo, menulis, “Pernikahan adalah soal hubungan keperdataan. Jadi, tidak sepatutnya diatur berdasarkan agama.”

“Anehnya, di republik ini, yang jelas bukan negara Islam, cinta sering kali terhalang agama,” imbuh cuitan tersebut.

Jawaban Ustaz Salim

Twit itulah yang kemudian dibalas lantang oleh Ustaz Salim A Fillah, melalui akun Twitter pribadinya, @salimafillah.

“Yang menjadikan suatu hubungan itu disebut pernikahan dan bukan perzinaan adalah ‘akad nikah’ yang disyariatkan oleh agama,” tegasnya.

Lalu, ia membalas ‘anehnya’ Koran Tempo, juga dengan ‘anehnya’.

“Anehnya, di republik yang konstitusinya bersabda, ‘Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa’, ada yang mereduksi pernikahan hanya sebagai keperdataan,” kritik Ustaz Salim.

Lindungi Hak Warga?

Koran Tempo, sepertinya belum merespons jawaban Ustaz Salim. Namun, utas cuitannya di atas, belum selesai.

Berikut lanjutannya:

Harus diakui, pernikahan beda agama di Indonesia, kerap memicu polemik karena negara tidak mengaturnya secara tegas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak secara eksplisit melarang ataupun membolehkan pernikahan beda agama.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Suparno, meneguhkan kembali pentingnya melindungi hak warga yang membutuhkan pencatatan atas pernikahan beda agama.

Putusan ini kian relevan, karena uji materi Undang-Undang Perkawinan, tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Yang jelas, publik berharap aturan hukum negara tidak bercampur dengan sistem dan kepercayaan agama tertentu.

Perkembangan Kasus

Terlepas dari itu, M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodiku; telah menggugat PN Surabaya.

Mereka melayangkan gugatan, atas tuduhan perbuatan melawan hukum, lantaran mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Pernikahan beda agaka itu dilakukan oleh dua warga Surabaya, yakni RA yang beragama Islam, dengan EDS yang beragama Kristen.

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan tersebut didaftarkan pada 23 Juni 2022, dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby.

Tergugat tunggalnya adalah PN Surabaya, dengan tergugat lainnya:

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya;
  • Majelis Ulama Indonesia;
  • Persekutuan Gereja Indonesia;
  • Pondok Pesantren Al Anwar Sarang; dan
  • Pondok pesantren Al Qur’an (pimpinan Gus Baha).

Penggugat memohon petitum:

  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya.

Kata PN Surabaya

Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung, mengatakan, pihaknya memahami jika putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama oleh pihaknya beberapa waktu lalu, menimbulkan reaksi publik.

Menurutnya, yang harus publik ingat adalah hakim PN Surabaya, memeriksa dan menetapkan perkara itu telah memiliki pertimbangan yang sesuai dengan aturan serta UU yang berlaku.

“Kami paham saja kalau ada reaksi semacam itu, tapi pertimbangan hakim yang memeriksa itu ‘kan ada acuannya.”

“Selama dalam proses pemeriksaan, mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan, UU Adminduk.”

“Dari pertimbangan itulah, hakim akhrinya menetapkan, mengizinkan pemohon untuk mencatatkan perkawinannya.”

Demikian kata Gede pada Jumat, 24 Juni 2022, mengutip CNN Indonesia.

Menurutnya, pihak pemohon atau keluarga pemohon sendirilah yang dapat melakukan gugatan keberatan atas penetapan tersebut.

“Hal itu tergantung dari pemohon. Ada keberatan atau mungkin keluarga yang keberatan? Bisa ngajukan kasasi ke MA, atau gugatan pembatalan penetapan.”

Namun, lanjut Gede, tidak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang bisa melakukan gugatan ke PN Surabaya untuk membatalkan penetapan tersebut.

Meski demikian, pihak penguggat harus diperiksa legal standing-nya dalam persidangan nanti.

“Kalau mengajukan gugatan ke PN, yang kami harus cek lagi, periksa legal standing-nya.”

“Apakah ada kewenangannya atau tidak? Apakah ada hak kewenangan untuk mengajukan gugatan atau keberatan?”

“Itu harus diperiksa lebih dulu,” pungkas Gede.

Baca Juga:

Mengulas sekilas, kasus ini bermula ketika RA, calon pengantin pria (Islam), bersama EDS, calon pengantin wanita (Kristen), ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.

Namun, berkas mereka ditolak. Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022.

Lalu, permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022, di mana putusan pengadilannya tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

“Mengabulkan permohonan para pemohon; memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya,” kata Hakim Imam Supriyadi.