Ngelmu.co – Pernikahan beda agama sudah dengan jelas dilarang di dalam Islam. Namun, pernikahan tersebut masih terjadi di masyarakat.
Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengehaskan pernikahan beda agama dari pasangan RA dan EDS.
Diketahui, bahwa permohonan pernikahan beda agama itu dikabulkan pada 26 April 2022. Kemudian tercantun dalam penetapan nomor 916/Pdt.P/2022/PN/Sby.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, melalui cuitannya di Twitter menegaskan bahwa pernikahan beda agama itu tidak sah.
“Menegaskan sekali lagi, bahwa nikah beda agama itu tidak sah meskipun dicatatkan oleh petugas catatan sipil.” tulisnya pada 25 Juni 2022.
Dalam kesempatan lain, ia juga menilai bahwa putusan PN Surabaya itu tekstual dalam menafsirkan keabsahan perkawinan pasangan yang berebda agama.
“Padahal di Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 butir 1, pernikahan sah sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Sedangkan kebenarannya itu melalui lembaga agama.” jelasnya.
Atas hal itu, Kiai Cholil menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak sah baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama.
“Jangan sampai putusan serupa juga terjadi di tempat lain,” kata Kiai Cholil seraya menambahkan bahwa keputusan tersebut dapat merusak martabat manusia dan mengakibatkan silsilah manusia menjadi tidak jelas.
“Ini merusak martabat manusia karena sesuatu yang tidak sah dicatatkan. Padahal masyarakat dengan dicatat persepsinya perkawinan itu sah,” tandasnya.
Baca Juga: Ustaz Salim Jawab Cuitan Koran Tempo soal Pernikahan Beda Agama