Berita  

Per 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar

Pertalite Solar Wajib Daftar

Ngelmu.co – Mulai 1 Juli 2022, PT Pertamina Patra Niaga mewajibkan masyarakat untuk mendaftar terlebih dahulu, sebelum membeli BBM [bahan bakar minyak] jenis Pertalite dan Solar.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran pada aplikasi dan juga situs web MyPertamina.

“Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni subsiditepat.mypertamina.id, yang dibuka pada 1 Juli 2022.”

Demikian tutur Alfian–melalui keterangan resminya–seperti Ngelmu kutip dari CNN Indonesia, Selasa (28/6/2022).

Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran BBM subsidi tersebut kepada pengguna yang berhak.

Hal itu demi memastikan mekanisme penyaluran tepat sasaran.

Maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran di aplikasi ataupun situs web MyPertamina.

Setelah itu, manajemen akan mengonfirmasi, apakah kendaraan yang didaftarkan berhak untuk mendapatkan Pertalite, atau Solar.

Jika telah terkonfirmasi, maka pengguna akan mendapatkan QR Code khusus, yang menunjukkan bahwa data mereka cocok.

Dengan demikian, pengguna bisa membeli BBM jenis Pertalite dan Solar.

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina,” kata Alfian.

“Jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU,” sambungnya.

“Dan seluruh transaksinya, akan tercatat secara digital,” imbuhnya lagi.

Rencananya, Pertamina akan melakukan uji coba tahap awal di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi, antara lain:

  1. Sumatra Barat,
  2. Kalimantan Selatan,
  3. Sulawesi Utara,
  4. Jawa Barat, dan
  5. Yogyakarta.

Dengan pembatasan pembelian, Kementerian ESDM, telah menargetkan konsumsi Pertalite dan Solar, turun 10 persen.

Baca Juga:

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga menyampaikan penegasan.

Bahwa pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar, tertuang dalam revisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

“Bisalah mengejar efisiensi turun 10 persen, kurang lebih begitu, supaya tepat sasaran,” ujar Tutuka.

Inti dari revisi Perpres itu, lanjutnya, adalah meminta masyarakat mampu agar tidak membeli Pertalite, sebagai BBM penugasan.

Begitu juga bagi pelaku industri yang tidak boleh membeli Solar bersubsidi.

“Intinya, bagi yang beruntung itu, membantu yang tidak beruntung,” kata Tutuka.

“Jangan justru memanfaatkan juga kondisi sekarang ini, satu itu untuk Pertalite,” sambungnya.

“Dan untuk Solar juga jangan dipakai oleh yang tidak berhak,” pungkas Tutuka.