Berita  

DPRD F-PKS Dukung Plt Wali Kota Tutup Permanen Holywings Bekasi

PKS Tutup Holywings Bekasi

Ngelmu.co – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adhika Dirgantara, mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Seperti diketahui, pada Selasa (28/6/2022) malam, berlangsung inspeksi mendadak (sidak) ke Holywings Forest Bekasi.

Hasilnya, Pemkot Bekasi menemukan tiga kekurangan; berkaitan dengan izin yang dimiliki oleh outlet tersebut.

Dhika pun mengapresiasi gerak cepat Pemkot, dalam hal ini. Namun, ia juga mendesak agar Holywings Forest Bekasi, tidak hanya ditutup sementara.

“Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, harus berani dan tegas untuk mencabut izin usaha, dan menutup permanen operasional Holywings Bekasi.”

Demikian tutur Dhika, melalui keterangan tertulisnya, seperti yang Ngelmu terima pada Rabu (29/6/2022).

“Sudah jelas, ditemukan banyak pelanggaran perizinan di situ,” tuturnya.

“Banyak juga masukan masyarakat yang merasa resah terhadap kehadiran Holywings Bekasi, jualan minuman keras, berkedok resto,” sambung Dhika.

“Ini ‘kan sangat meresahkan, dan tidak sesuai norma budaya masyarakat Bekasi,” imbuhnya lagi.

“Ditambah kontroversi promosinya yang menistakan agama, sangat melukai,” lanjut Dhika.

Maka itu ia berharap, Tri selaku Plt Wali Kota Bekasi, tidak ragu untuk menutup permanen Holywings Bekasi. “Kita dukung penuh.”

Bukan hanya Holywings, Dhika juga meminta Tri, untuk mengevaluasi perizinan seluruh tempat hiburan malam yang ada.

“Yang seperti Holywings, ini rasanya banyak di Bekasi. Di Pekayon, daerah pemilihan saya, kita lihat ada yang seperti itu,” ucap Dhika.

“Pak Tri mesti menjadikan momentum ini, untuk juga melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan tempat hiburan malam dan resto semacam Holywings.”

“Maksimalkan momentum ini. Jangan cuma berhenti di Holywings,” tutup Dhika.

Baca Juga:

Terpisah, Wakil Ketua Gema Keadilan Kota Bekasi Deni Ardini, juga bersuara.

Ia meminta agar Pemkot, segera meninjau perizinan Holywings Forest Bekasi, dengan cermat dan teliti.

“Harus segera ditinjau, dilihat lagi dengan teliti,” tutur Deni, Selasa (28/6/2022) kemarin.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Putra, juga bicara.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan perizinan Holywings Forest, yang berada di kawasan Summarecon Bekasi.

Pasalnya, dari hasil pengecekan sementara, izin berdasarkan KBLI [klasifikasi baku lingkungan Indonesia] yang diperoleh dari sistem OSS-RBA [online single submission risk based approach], belum efektif.

“Kewenangan perizinan berusahanya ada di provinsi, dan belum terverifikasi oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.”

“Itu nanti yang akan kami sidak ke sana. Kalau belum terverifikasi, artinya izin belum efektif,” tegas Lintong, Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut, ia menyebut perizinan lanjutan–terkait KBLI 56301–berdasarkan Peraturan Pemerintah 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Seharusnya, pihak holywings dapat segera memenuhi komitmen [persyaratan] yang ada,” jelas Lintong.

Plt Kadisparbud Kota Bekasi Deded Kusmayadi juga membenarkan bahwa Holywings Forest Bekasi, ditutup sementara.

Penutupan tersebut berdasarkan arahan dari Kapolres Metro Bekasi, dan juga aparat pemerintah.

“Sudah sejak kemarin, sejak ramai kasusnya, sudah ditutup,” ucapnya singkat.