Ngelmu.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menjadi partai pertama–yang memiliki kursi di DPR–yang resmi mengajukan permohonan uji materi ambang batas presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh dua pemohon, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.
“[Kami] mendaftarkan secara langsung permohonan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.”
Demikian tutur Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Pihaknya menggugat uji materi terhadap pasal syarat pencalonan presiden dan calon wakil presiden yang tercantum dalam UU Pemilu.
Syaikhu menyebut, ada tiga alasan di balik pengajuan gugatan tersebut, salah satunya adalah karena banyak masyarakat yang menginginkannya.
Itu mengapa pihaknya mengajukan gugatan tersebut, setelah bertemu dan mendengar langsung aspirasi masyarakat yang menolak Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Kedua, kami ingin memperkuat sistem demokrasi. Peluang lebih banyak capres dan cawapres terbaik pada masa-masa yang akan datang.”
Baca Juga:
Syaikhu juga menjelaskan alasan terakhir mengapa pihaknya mengajukan gugatan, yakni demi mengurangi polarisasi di tengah masyarakat.
Polarisasi yang selama ini tidak dapat dipungkiri, disebabkan karena hanya tersedianya dua kandidat capres-cawapres.
“Tim hukum PKS, telah mengkaji tidak kurang 30 permohonan judicial review presidential threshold, yang pernah diajukan ke MK.”
“PKS mengikuti alur pemikiran konstitusi yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu,” jelas Syaikhu.
Ia menyoroti salah satunya adalah Putusan MK Nomor 74/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu, memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional.
“[Terlebih] berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini, tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen,” ujar Syaikhu.
Ia juga menyebut, berdasar kajian tim hukum PKS, ambang batas presiden yang rasional serta proporsional adalah 7-9 persen.
“Dasar perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS.”
“Oleh karena itu, kami mohon kepada MK, untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu,” tegas Syaikhu.
Dengan demikian, PKS menjadi partai politik pemilik kursi DPR pertama, yang mengajukan gugatan judicial review presidential threshold ke MK.
PKS tidak ingin mendesak secara ekstrem, seperti meminta PT yang awalnya 20 persen, menjadi 0 persen.
“Karenanya, dua-duanya justru akan menghasilkan permasalahan bangsa. Jadi, kami mengambil jalan tengah,” kata Syaikhu.
Baca Juga:
Sebelumnya, memang telah ada beberapa parpol yang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK.
Namun, mereka semua bukan parpol yang memiliki kursi di DPR, antara lain:
- Partai Prima;
- PBB (Partai Bulan Bintang); dan
- PSI (Partai Solidaritas Indonesia).
Dengan detail, hanya PBB yang menggugat Pasal 222 UU Pemilu, karena PSI dan Partai Prima, menggugat hal lain.
Tepatnya mengenai syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Termasuk juga soal parliamentary threshold.
Di sisi lain, Partai Gelora juga pernah mengajukan gugatan pasal presidential threshold dalam UU Pemilu ke MK.
Namun, Partai Gelora bukanlah partai pemilik kursi di DPR.