Ngelmu.co – Umat muslim baru saja merayakan Iduladha 1443 Hijriah. Lalu, muncul pertanyaan, “Bagaimana hukumnya berbagi daging kurban kepada nonmuslim?”
Apakah dalam Islam, diperbolehkan?
MUI Menjawab
Pengurus Majelis Ulama Islam (MUI) Pusat KH Akhmad Khambali, menjawab, bahwa ulama dari kalangan Mazhab Syafii, memperbolehkan.
“Menurut ulama dari kalangan Mazhab Syafii, memberikan daging kurban kepada nonmuslim, diperbolehkan,” tuturnya pada Sabtu (9/7/2022) lalu, mengutip Detik.
Namun, daging boleh dibagikan kepada nonmuslim itu adalah kurban sunah, atau bukan hasil dari daging nazar.
“Selama kurbannya termasuk kurban sunah [bukan nazar],” jelas Akhmad.
Lebih lanjut, ada juga perbedaan pandangan di antara ulama, seperti penjelasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu.
Bahwa Imam Hasan Basri, Abu Hanifah, dan Abu Tsaur, memperbolehkan membagi daging hewan tersebut.
“Para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Imam Nawawi dalam Al-Majmu, menjelaskan tentang perbedaan di kalangan ulama mengenai hal itu.”
“Imam Hasan Basri, Abu Hanifah, dan Abu Tsaur, adalah ulama yang menetapkan hukum boleh membagikan daging hewan kurban kepada nonmuslim.”
Sedangkan Imam Malik dan Al-Laits, sambung Akhmad, memberikan hukum makruh terhadap hal tersebut.
“Sedangkan Imam Malik dan Al-Laits, berpendapat makruh untuk membagikannya kepada umat nonmuslim.”
Meski demikian, jika dimasak terlebih dahulu, kemudian dihidangkan, maka umat Islam dan nonmuslim dapat menikmatinya bersama-sama.
“Namun, jika daging itu dimasak terlebih dahulu, maka umat nonmuslim dapat memakannya bersama kaum muslimin,” jelas Akhmad.
Baca Juga:
Maka itu Akhmad, menyampaikan, bahwa umat Islam dapat mengaitkannya dengan kondisi sekitar; pembagian yang terukur, sesuai syariat, serta panggilan kemanusiaan.
“Dengan berbagai pandangan dari sejumlah ulama mazhab tentang hukum membagikan daging kurban kepada nonmuslim, umat Islam dapat melihat dan menyambungkannya dengan kondisi sekitar.”
“Namun, pembagian daging kurban harus dilakukan secara terukur, tepat sasaran, sesuai syariat, dan sesuai dengan panggilan kemanusiaan.”
Adapun memberikan daging kurban kepada nonmuslim juga dijelaskan dalam kitab Nihayatul Muhtaj, yang berbunyi:
[“Dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan, karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya,” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, halaman 105)]
Ada juga penjelasan yang tegas tentang larangan pemberian daging kurban kepada nonmuslim, sesuai yang terdapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj, yakni:
[“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikit pun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Mazhab Syafii, cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141)]
Penjelasan UAS
Terpisah, Ustaz Abdul Somad (UAS), juga pernah menjelaskan tentang hukum pendistribusian hewan kurban, termasuk kepada nonmuslim.
“Kurban itu masuk kategori hadiah. Begitu kata Atiyah Sahor, Ulama Al-Azhar, Mesir, dalam fatawa Al-Azhar [fatwa-fatwa Al-Azhar] boleh memberikan kurban bagi nonmuslim.”
Lebih lanjut UAS, menjelaskan, bahwa yang bisa diberikan kepada nonmuslim adalah daging dari hewan kurban sunah.
Tidak demikian dengan hewan kurban wajib yang sebagaimana sedekah; wajib diberikan kepada sesama muslim.
“Boleh memberikan kurban bagi nonmuslim. Syaratnya, kurbannya kurban sunah, karena kurban wajib, enggak boleh,” jelas UAS.