Ngelmu.co – Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), menyampaikan bahwa setelah bebas bersyarat, kliennya langsung menuju kediaman yang berada di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
“Tidak ada agenda. Iya [langsung pulang ke] Petamburan,” jelasnya, Rabu (20/7/2022).
Aziz juga menyampaikan terima kasih serta mengapresiasi Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Begitu juga Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, dan Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Alhamdulillah, puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, atas rahmat-Nya.”
“Habib Rizieq Shihab, telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022.”
“Dengan mengikuti program pembebasan bersyarat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Aziz.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus 2021 tertanggal 15 November 2021, telah berkekuatan hukum tetap.
HRS sudah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.
Atas pidana tersebut, HRS telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan.
“Sehingga, berhak mengikuti program pembebasan bersyarat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Aziz.
Baca Juga: