Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya memutuskan untuk menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Pasalnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sudah dua kali mangkir dari panggilan.
Sayangnya, penjemputan paksa yang berlangsung pada Senin (25/7/2022) kemarin, belum membuahkan hasil.
Maka pertanyaannya, di manakah Maming, berada?
KPK Jemput Paksa
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan bahwa pihaknya menjemput paksa Maming.
“Hari ini [re: Senin, 25 Juli 2022] tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta, dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.”
“Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu. Namun, tersangka tidak hadir, dan kami menilai tersangka tidak kooperatif.”
Lebih lanjut, Ali menekankan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Maming, tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Ia menjamin, KPK akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan, bukan untuk menguji substansi penyidikan, dan tentu kami hargai proses dimaksud.”
Tidak Ada di Tempat
Namun, kata Ali, penjemputan paksa belum membuahkan hasil, karena KPK tidak menemukan Maming di lokasi.
“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini [re: Senin, 25 Juli 2022], info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud.”
KPK meminta Maming untuk kooperatif. “Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa.”
“Dan secara bertahap, dapat menerbitkan DPO, yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” jelas Ali.
Mengajukan Praperadilan
Sebagai informasi yang Ngelmu kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Maming melawan KPK lewat praperadilan.
Dalam permohonannya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya, dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.
[Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat]
Bukan cuma itu, Maming juga meminta hakim menyatakan penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, dinyatakan tidak sah.
[Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat]
DPO KPK
Mengingat Maming sudah dua kali mangkir, dan tidak ditemukan ketika dilakukan penjemputan paksa, maka KPK akan segera menerbitkan DPO [daftar pencarian orang] untuk Maming.
“KPK dapat melakukan jemput paksa, dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO, yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” sebut Ali.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu KPK, dalam mengusut kasus ini.
Siapa pun yang mengetahui informasi seputar Maming, diminta untuk menginformasikannya kepada KPK, ataupun aparat penegak hukum yang lain.
“Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK, maupun aparat yang berwenang.”
Ali berharap, upaya KPK dalam mengungkap kasus ini bisa berjalan efisien dan efektif, guna memberi kepastian hukum kepada tersangka; Maming.
“Karena kita semua juga tentu berharap, pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien.”
“Namun, tetap menjunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan,” kata Ali.
Tidak Boleh Keluar Negeri
Sebelumnya, KPK juga telah mencekal Maming–yang telah ditetapkan sebagai tersangka–untuk keluar negeri.
Ia berurusan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maka KPK mengirim surat pencegahan ke luar negeri untuk atas nama Mardani H Maming, kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Pencegahan bukan cuma berlaku terhadap Maming, tetapi juga untuk Rois Sunandar H Maming.
Sebab, Rois adalah adik dari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.
Detailnya, KPK mencegah Maming dan Rois untuk bepergian ke luar negeri; selama enam bulan.
Terhitung sejak 16 Juni 2022, sampai dengan 16 Desember 2022; demi kelancaran penyidikan.
Merasa Dikriminalisasi
Sedangkan Maming, pada Juni lalu, mengaku merasa jika dirinya tengah dikriminalisasi.
“Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua.”
“Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang, bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban.”
Demikian tutur Maming–dalam pernyataan resminya melalui tim media HIPMI–yang Ngelmu kutip pada Selasa (21/6/2022).
Ia juga mengungkapkan, kehadiran mafia hukum sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Baca Juga:
Maming menekankan, bahwa ia tidak takut melawan mafia hukum, karena menurutnya, kebenaran akan tetap menang.
“Negara harus kita selamatkan. Jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” tegasnya.
“Saya akan bongkar, bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum, dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum,” sambungnya.
Maming memang tidak menyinggung secara gamblang mafia hukum yang ia maksud.
Namun, dalam proses klarifikasi di Kantor KPK pada Kamis (2/6/2022), ia menyinggung pemilik Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad (Isam).
“Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya, saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Samsudin atau Haji Isam, pemilik Jhonlin.”
Begitu pernyataan Maming kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022) malam.