Berita  

Mardani Maming Janji Datangi KPK Hari Ini

Mardani Maming Janji KPK

Ngelmu.co – Mardani H Maming berjanji akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis, 28 Juli 2022.

Status mantan Bupati Tanah Bumbu itu memang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian IUP [izin usaha pertambangan] di kabupaten terkait.

“Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin (25/7/2022) yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming, akan datang ke KPK, besok, Kamis, 28 Juli 2022.”

Demikian pernyataan Denny Indrayana selaku kuasa hukum Maming, dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022) malam.

Ia yang mengatakan kliennya siap menghadapi proses hukum selanjutnya, berharap Maming, mendapatkan keadilan.

“Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal.”

“Sambil tidak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya,” tutur Denny.

Terpisah, Bambang Widjojanto (BW) juga membenarkan hal ini. “Info dari kolega lawyer lainnya, MHM [Mardani H Maming] akan hadir sesuai janjinya.”

Baca Juga:

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo, sebelumnya telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Maming.

Berkaitan dengan status tersangka, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan.

Hakim menilai, permohonan Maming, prematur, karena perkara masih dalam tahap penyidikan, dan proses penyidikan juga masih berlanjut.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Demikian ujar Hendra selaku hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (27/7/2022) kemarin.

@ngelmuco #KPK resmi memasukkan nama politikus #PDIP yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, yakni #MardaniMaming ke dalam #DPO ♬ Slebew – DJ Mbon Mbon

Di sisi lain, KPK yang telah menetapkan Maming sebagai buron, memberikan ultimatum, agar politikus PDIP itu segera menyerahkan diri.

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK, agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

Pihaknya juga telah bersurat kepada Bareskrim Polri untuk meminta bantuan memburu Maming.

“KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” jelas Ali.

PBNU Nonaktifkan Maming

Terpisah, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi, juga bicara.

Ia menyatakan bahwa Maming, telah nonaktif dari jabatan Bendahara Umum PBNU, sejak keputusan pengadilan terkait praperadilan keluar.

“Ya, sejak keluar keputusan pengadilan [praperadilan], ia otomatis nonaktif untuk fokus kepada penyelesaian kasus hukum,” ujar Fahrur, Rabu (27/7/2022).

“Sejak beberapa saat yang lalu, beliau juga sudah nonaktif,” sambungnya.

Atas keputusan hakim, maka KPK–selaku pihak termohon–berhak melanjutkan penyidikan yang telah berlangsung sejak Juni lalu.

Lebih lanjut, Fahrur menyarankan agar Maming, secara sukarela, segera mengundurkan diri dari struktural PBNU.

Agar Maming bisa fokus kepada penyelesaian kasusnya.

Meski demikian, Fahrur menyatakan, nantinya PBNU akan memutuskan nasib Maming dalam forum Rapat Dewan Pimpinan.

Namun, ia tidak merinci kapan rapat itu akan digelar.

“Mungkin dalam waktu dekat [rapat dewan pimpinan digelar],” ucap Fahrur.

Adapun dalam kasus ini, Maming diduga menerima Rp104 miliar, terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal itulah yang menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK, hingga menetapkan Maming sebagai tersangka.

Sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (2010-2018), Maming disebut menerima Rp104 miliar, dalam rentang waktu 2014-2021.