Ngelmu.co – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).
Ia yang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 14.00 WIB, hendak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Denny Indrayana selaku penasihat hukum Maming pun tampak mendampingi.
Sebelum memasuki Gedung KPK, Maming mempersoalkan KPK yang memasukkan namanya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik, akan hadir pada hari ini, tanggal 28 Juli 2022,” kata Maming.
Baca Juga:
Kedatangannya ke KPK memang untuk menjalani pemeriksaan, setelah pada Rabu (27/7/2022) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak upaya praperadilannya.
KPK memproses hukum Maming, atas dugaan telah menerima uang Rp104 miliar, terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu; dalam rentang waktu 2014-2021.
Maming adalah Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018, sementara KPK mulai mengusut kasus ini setelah resmi menerima laporan dari masyarakat.
Sekitar bulan Februari 2022. Lalu, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya:
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu;
- ESDM Provinsi Kalimantan Selatan;
- PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN); dan
- Menganalisis berbagai dokumen.
Dari proses tersebut, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti, sehingga menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan pada Juni 2022.
KPK juga menetapkan Maming sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan fakta dugaan pelimpahan IUP operasi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN, yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.
Atas perbuatan itulah, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.