Berita  

Ditahan KPK atas Dugaan Suap, Mardani Maming: Tidak Mungkin Saya Sebodoh Itu…

KPK Suap Mardani Maming

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan politikus PDIP, Mardani H Maming, atas dugaan suap dan gratifikasi IUP [izin usaha pertambangan] di Kabupaten Tanah Bumbu.

Namun, mantan Bupati Tanah Bumbu itu membantah, dengan menyebut apa yang KPK nilai sebagai korupsi, sejatinya urusan bisnis semata.

“Yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, dalam pengadilan utang piutang.”

Demikian penuturan Maming kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kamis (28/7/2022), sesaat sebelum dibawa ke Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

“Berarti murni business to business,” sambungnya menegaskan, seperti Ngelmu kutip dari Kumparan.

Akan tetapi Maming, tidak membeberkan lebih jauh soal pernyataannya yang senada dengan kuasa hukumnya ketika praperadilan itu.

Pengacara Maming, saat itu menyebut KPK, tidak punya bukti soal aliran uang maupun soal afiliasi kliennya dengan sejumlah perusahaan.

Mereka juga menyatakan bahwa yang terjadi adalah murni masalah bisnis.

Itu juga yang membuat Maming, mengajukan praperadilan.

Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo, telah menolak permohonan praperadilan tersebut.

Berkaitan dengan status tersangka Maming, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan.

Hakim menilai, permohonan Maming, prematur, karena perkara masih dalam tahap penyidikan, dan proses penyidikan juga masih berlanjut.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Demikian ujar Hendra selaku hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu, 27 Juli 2022.

Baca Juga:

Kembali ke KPK yang menduga Maming, menerima suap terkait peralihan IUP OP [operasi dan produksi] dari PT BKPL [Bangun Karya Pratama Lestari] ke PT PCN [Prolindo Cipta Nusantara].

Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara yang meminta peralihan tersebut.

KPK menduga Maming, memperlancar peralihan IUP OP itu dengan imbalan uang yang totalnya mencapai Rp104,3 miliar.

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantornya.

KPK juga yakin untuk menetapkan Maming sebagai tersangka, karena memiliki alat bukti yang kuat.

Baik bukti transfer, hingga hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

Berbekal itulah, Maming dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.