Ngelmu.co – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sendiri yang langsung mengumumkan kabar teranyar dari penanganan kasus ini.
“Timsus menetapkan Saudara FS, sebagai tersangka,” tutur Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Namun, Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab, sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Bripka Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.
Sementara K, belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadapnya.
Penetapan tersangka Ferdy Sambo, dilakukan setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi, serta barang bukti; seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
Brigadir J, tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan.
Peristiwa kelabu yang terjadi pada Jumat (8/7/2022), di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kasus mencuat setelah Brigadir J, disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Di saat itu, disebut bahwa baku tembak keduanya berawal dari Brigadir J, yang diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.
Usai sebulan berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal tadi.
Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, dan juga pihak Bharada E.
Sekarang, narasi baku tembak, tidak berlaku lagi; setelah Bharada E, terjerat pasal pembunuhan.
Di sisi lain, dalam kasus ini, Polri juga melakukan uji balistik.
Polri pun membawa sejumlah orang ke tempat khusus, selama pendalaman kasus.
Termasuk Ferdy Sambo, yang dibawa ke Mako Brimob.
Baca Juga: