Ngelmu.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kurang kooperatif dalam memberikan keterangan.
“LPSK merasa, ya, memang kurang kooperatif ibu ini,” tutur Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Rabu (10/8/2022), mengutip Antara.
LPSK, lanjutnya, telah dua kali bertemu langsung dengan Putri, untuk melakukan asesmen dan juga investigasi; terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, dari dua pertemuan tersebut, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.
Pertemuan kedua berlangsung di kediaman pribadinya, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) lalu.
@ngelmuco #Kapolri resmi mencopot #FerdySambo #HendraKurniawan dan #BennyAli ; berkaitan dengan kasus #BrigadirJ ♬ News – Synthezx
Maka menurut Hasto, jika Putri, tetap tidak kooperatif, besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang diajukan beberapa waktu lalu.
Namun, kalaupun nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK, tetapi Putri, sewaktu-waktu ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, hal itu masih mungkin untuk dilakukan.
“Kalau misalnya suatu saat Ibu P, ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya, bisa ajukan lagi,” jelas Hasto.
Baca Juga:
- Pengacara Jawab ‘Keaslian’ Istri Ferdy Sambo yang Dipertanyakan Publik
- Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Sementara Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, menyampaikan bahwa, Putri malu bercerita.
“Ya, memang yang terucap hanya itu, ‘Malu, Mbak… malu’. Ya, malunya kenapa? Kita enggak tahu,” ujar Edwin di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Berdasarkan keterangan tim psikiater LPSK, sambungnya, Putri memang butuh pemulihan mental.
“Berdasarkan pengamatan psikiater kami, psikiater bilang, memang Ibu P, ini butuh pemulihan mental,” kata Edwin.
“Jadi, maksud kami begini, terlepas Ibu P, ini adalah pemohon perlindungan ke LPSK, dan mungkin juga saksi dalam perkara pidana yang sedang diselidiki, tetapi Ibu P, ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater,” imbuhnya.
Di sisi lain, LPSK menyudahi asesmen Putri, karena menurut pihaknya, keterangan yang diberikan istri Ferdy Sambo itu akan tetap sama.
“Iya, kita anggap selesai, karena enggak bisa dilanjutkan. Artinya juga, menurut pandangan dari psikolog kami, kalaupun dilakukan lagi, tidak akan banyak yang berubah,” sebut Edwin.
Adapun hasil permohonan perlindungan Putri, akan diputuskan pada Senin, depan.
“Yang dibutuhkan saat ini untuk Ibu P, adalah berobat. Keputusannya [permohonan perlindungan], sepertinya Senin, depanlah, untuk kita bisa sampaikan,” kata Edwin.
@ngelmuco Pernyataan-pernyataan terkait #BrigadirJ ini menjadi salah satu penyebab nama Ketua Harian #Kompolnas #BennyMamoto trending di media sosial #Twitter ♬ News23 News / Incident / Suspense(900450) – Kei
Seperti diketahui, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bicara.
Ia mengumumkan penetapan tersangka atas nama Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Artinya, sejauh ini, sudah ada empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menyebutkan bahwa para tersangka itu terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.