Ngelmu.co – Ferdy Sambo dan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), memberikan keterangan berbeda terkait motif pembunuhan yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Versi Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku sengaja membuat rencana dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), dan Bripka Ricky Rizal (RR), untuk membunuh Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian yang menyampaikan hal ini, setelah memeriksa Sambo, selama 7 jam di Rutan Mako Brimob, Kamis (11/8/2022) kemarin.
“FS [Ferdy Sambo] memanggil RE [Bharada E] dan RR [Bripka RR], untuk merencanakan pembunuhan [terhadap Brigadir J],” tuturnya dalam konferensi pers.
Kepada penyidik, lanjut Andi, Sambo mengaku merencanakan pembunuhan, karena Brigadir J, melakukan perbuatan yang melukai harkat serta martabat istrinya, Putri Candrawathi.
Sambo mengaku marah dan emosi, ketika mendapat laporan dari sang istri.
“Dalam keterangan, tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang menyerang harkat dan martabat. Terjadi di Magelang,” ujar Andi.
Namun, ia menekankan bahwa semua itu baru sebatas pengakuan Sambo kepada penyidik.
Maka Timsus Polri, tegas Andi, masih akan melakukan pendalaman, guna mencari kebenaran dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Ini pengakuan tersangka, kita tahu semua. Syukur tersangka ini ngomong, kalau tersangka enggak ngomong, enggak masalah.”
“Kita sudah punya alat bukti untuk dibawa ke persidangan,” kata Andi.
Versi Pengacara Brigadir J
Pernyataan Sambo, bertolak belakang dengan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Kamaruddin menduga, motif utama pembunuhan terhadap Brigadir J, murni karena dendam.
Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi, pada 21 Juni lalu, diduga sempat terjadi pertengkaran antara Sambo dengan Putri.
Dugaannya, kata Kamaruddin, pertengkaran itu dipicu adanya wanita lain dalam kehidupan mereka.
Sayangnya, ia tidak menjelaskan apa maksud ‘wanita’ tersebut.
“Dendam, kenapa? Karena pada 21 Juni, terjadi pertengkaran antara bapak dan ibu. Ada wanita cantik lainnya, itu,” kata Kamaruddin.
Ia juga bilang, setelah 21 Juni, pertengkaran Sambo dan Putri, kembali terjadi.
Tepatnya ketika di Magelang. Bahkan, hingga membuat istri Sambo, menangis.
Kamaruddin juga menyebut, Brigadir J mendapat ancam, lantaran telah dianggap memberi tahu rahasia kepada Putri.
“Diancam lagi, dibunuh, karena itu [Brigadir J] pamitan kepada kekasihnya, supaya mencari laki-laki lain sebagai penggantinya,” sebut Kamaruddin.
Baca Juga:
- Bharada E Ungkap Deretan Nama yang Terlibat Kasus Brigadir J
- Pengacara Sebut Brigadir J Tahu Rahasia Ferdy Sambo
Terlepas dari keterangan kedua pihak, polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah:
- Irjen Ferdy Sambo;
- Bharada E;
- Bripka RR; dan
- Kuat Ma’ruf (KM), selaku sopir istri Ferdy Sambo.
Mereka terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sejauh ini, Inspektorat Khusus (Irsus), telah memeriksa 31 personel Polri, terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.