Berita  

Sebelum Bharada E, Ferdy Sambo Lebih Dulu Suruh RR Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo Brigadir RR

Ngelmu.co – Sebelum memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Ferdy Sambo lebih dahulu menyuruh Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR), untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Berdasarkan informasi yang didapat Detik–dari sumber tepercaya–pada Jumat (8/7/2022), Sambo memanggil RR ke lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Di sanalah, Sambo meminta RR untuk mengeksekusi Brigadir J. Namun, yang bersangkutan menolak; tidak menyanggupi.

Setelah itu, Sambo memanggil Bharada E, dan memerintahkannya untuk menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Sambo menyuruh E untuk menuju rumah dinasnya yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, bersama sang istri, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf [sopir Putri], dan RR.

Di situlah, pembunuhan terhadap Brigadir J, terjadi.

Baca Juga:

Ronny Talapessy selaku pengacara saat ini, membenarkan bahwa kliennya, Bharada E, adalah yang terakhir dipanggil oleh Sambo.

Ia menekankan, E tidak ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

“Waktu pemanggilan itu, klien kami orang terakhir yang dipanggil,” tutur Ronny, Ahad (14/8/2022) kemarin.

“Jadi, klien kami tidak tahu rencana pembunuhan ini… tidak mengetahui, dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan ini,” sambungnya.

Maka Ronny, bilang, “Kalau ancaman ini yang dipakai ‘kan Pasal 338 dan 340, tolong dicatat, ya, nanti di situ ditulis dengan sengaja…”

“Artinya apa? Mengetahui dan menghendaki, sedangkan faktanya, Bharada E tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan,” ujar Ronny.

“Maka nanti, ke depannya, kita minta ke majelis hakim untuk memasukkan Pasal 51. Kenapa? Peniadaan hukuman,” sambungnya.

“Itu target kita dari lawyer, supaya Bharada E, bebas,” imbuhnya lagi.

Sambo bukan hanya memerintah anak buahnya untuk menembak Brigadir J.

Namun, mantan Kadiv Propam itu juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan.

Agar seolah-olah, terjadi baku tembak antara Bahrada E dengan Brigadir J, di rumah dinasnya.

Adapun peran RR dan KM adalah membantu sekaligus menyaksikan penembakan Bharada E terhadap Brigadir J.

Di sisi lain, Polri juga telah menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

Pasalnya, Polri tidak menemukan bukti peristiwa pidana tersebut.

Baca Juga:

Kini, Sambo telah ditahan di Mako Brimob.

Pada Kamis (11/8/2022) lalu, ia menjalani pemeriksaan pertamanya; setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Di saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan, karena Brigadir J, melakukan hal yang mencoreng martabat keluarganya.

Terlepas dari itu, belasan polisi ikut terseret dalam kasus pembunuhan yang direncanakan oleh Sambo.

Setidaknya, ada 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus, karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Mereka terdiri dari perwira pertama (pama), perwira menengah (pamen), hingga perwira tinggi (pati).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, enam personel berada di Mako Brimob Polri, sementara 10 lainnya di Provos Mabes Polri.

Mereka diletakkan di tempat khusus, setelah menjalani pemeriksaan.

“Jumlah sampai hari ini, 16 orang, telah ditempatkan di tempat khusus (patsus),” kata Dedi, Sabtu (13/8/2022).

“Enam orang di Mako, dan 10 orang di Provos,” sambungnya.

Berikut nama ke-16 anggota yang dimaksud:

Patsus di Mako Brimob Depok

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri;
  2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri;
  3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri;
  4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri; dan
  5. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Patsus di Provos Divisi Propam Polri

  1. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri;
  2. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri;
  3. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri;
  4. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel;
  5. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri;
  6. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel;
  7. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen;
  8. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah;
  9. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim; dan
  10. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.

Selain mereka, masih ada nama lain yang dipatsuskan atau dikurung.

Namun, karena sudah menjadi tersangka, maka statusnya berubah menjadi penahanan. Mereka adalah:

Irjen Ferdy Sambo–bekas Kadiv Propam Polri–yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, dan ditahan di Mako Brimob.

Polri menyebut Sambo, berperan memerintahkan serta merancang skenario melenyapkan nyawa Brigadir J.

Lalu, Bripka RR–selaku ajudan Sambo–yang sempat dikurung di Provos Divisi Propam Polri, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim.

Adapun tersangka lainnya adalah Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.