Ngelmu.co – Irjen Ferdy Sambo adalah pengucap belasungkawa yang kini terungkap, bahwa dirinya ikut menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J).
Sebelumnya, ketika pemeriksaan keempat di Bareskrim, Kamis (4/8/2022) lalu, Sambo sempat bicara.
Kala itu, pertama kalinya bagi Sambo, muncul di publik dan buka suara soal kematian Brigadir J.
Berikut bagian dari pernyataannya:
Saya juga intinya, menyampaikan permohonan maaf kepada institusi, terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya, di Duren Tiga.
Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan, menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua.
Semoga keluarga diberikan kekuatan.
Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya.
Selanjutnya, saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat, untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya.
Saya mohon doa, agar istri saya segera pulih dari trauma, dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini.
Sekian dan terima kasih.
Baca Juga:
Nyatanya, dari informasi baru, terungkap bahwa Sambo, ikut menembak Brigadir J; dua kali.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menyampaikan keterangan ini, kala dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
“[Sambo tembak Brigadir J, dua kali] Itu keterangan Bharada E. Tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat,” tutur Taufan.
Menurutnya, kejadian lengkap mengenai pembunuhan berencana Brigadir J, bakal dibuka di pengadilan.
Taufan menyebut, ada eksekutor lain yang ikut membunuh Brigadir J.
“Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik.”
“Tugas penyidik, mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya, FS,” jelas Taufan.
“Sekali lagi, ingat, di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu,” sambungnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Taufan juga menjelaskan adanya perbedaan pengakuan antara Sambo dengan Bharada E.
Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E, menembak Brigadir J.
Sementara Bharada E, menyebut bahwa tembakan eksekusi terakhir dilakukan oleh Sambo.
“Kalau pengakuan FS, ia hanya memerintahkan, ia merancang, kemudian ia memerintahkan Bharada E untuk menembak.”
“Sementara versi Richard, ia dipanggil, diperintahkan, kemudian ketika di TKP, ia kemudian diperintahkan lagi untuk mengeksekusi.”
“Yang menurutnya, ia hanya mengeksekusi beberapa tembakan awal, tapi eksekusi terakhir dilakukan oleh FS,” beber Taufan.
Ia juga mengungkap dua hal yang diakui oleh Sambo, yakni perencanaan pembunuhan, serta perintangan penyidikan; dengan merusak TKP.
“[Sambo] mengakui dua hal. Dialah yang merencanakan pembunuhan.”
“Ia [juga] yang menjadi otak obstruction of justice, dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas,” ujar Taufan.
Adapun pemeriksaan Sambo, berlangsung pada Jumat (12/8/2022) kemarin, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Di kesempatan itu juga, Sambo mengaku merekayasa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
“Kemudian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Yosua, serta melakukan disinformasi.”
“Itu dua hal pokok yang [Sambo] akui dalam pemeriksaan dengan kami,” papar Taufan.
Sejauh ini sudah ada lima tersangka yang ditahan dan terjerat Pasal 340 KUHP [tentang pembunuhan berencana] subsider Pasal 338 KUHP [tentang pembunuhan] juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.