Ngelmu.co – Setelah diburu dan sempat ‘menghilang’, Revvo 89 kembali ditemukan di SPBU Vivo. Namun, harganya tidak lagi Rp8.900/liter.
SPBU Vivo menjual Revvo 89 dengan harga di atas Pertalite.
Seperti diketahui, sejak Sabtu (3/9/2022) lalu, Pertamina menaikkan harga Pertalite menjadi Rp10.000/liter, dan Solar subsidi menjadi Rp6.800/liter.
Sementara Revvo 89, walaupun bukan BBM subsidi, tetapi dijual dengan harga yang lebih murah, yakni Rp8.900/liter.
Jika menurut hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), mayoritas publik menolak kenaikan harga BBM.
Maka wajar kalau masyarakat tampak memburu dan antre di beberapa SPBU Vivo untuk mendapatkan Revvo 89.
Sayangnya, itu hanya berlangsung sebentar, karena sejak Senin (5/9/2022) sore, Vivo menjual Revvo 89 dengan harga Rp10.900/liter.
Baca Juga:
Revvo 89 terus menjadi bahan perbincangan, lantaran sebelumnya, Kementerian ESDM sempat diberitakan memerintahkan Vivo untuk menyesuaikan harga.
Namun, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, membantah.
Ia bilang, Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM.
“Sedangkan HJE Jenis BBM Umum, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” tutur Ariadji, melalui keterangan tertulis yang Ngelmu kutip dari Detik.
Ariadji juga bilang, pemerintah menetapkan tiga jenis BBM yang beredar di masyarakat.
- JBT atau Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu: BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yakni minyak tanah dan solar;
- JBKP atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan: BBM yang tidak mendapat subsidi, tetapi mendapat kompensasi, yakni Bensin RON 90; dan
- JBU atau Jenis Bahan Bakar Minyak Umum: BBM di luar JBT dan JBKP.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM [yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021].
Harga jual eceran JBU, ditetapkan oleh badan usaha.
Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula batas atas.
Di mana harga BBM, mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus, dan biaya distribusi dengan margin badan usaha, maksimal 10 persen.
Hal itu seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 [tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan].
“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha, apabila menjual BBM, melebihi batas atas,” kata Ariadji.
“Penetapan harga jual di SPBU, saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas,” sambungnya.
Baca Juga:
Ariadji juga membantah, kalau pemerintah disebut meminta badan usaha untuk menaikkan harga BBM.
“Tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga,” klaimnya.
Kembali ke harga Revvo 89 yang naik menjadi Rp10.900, seperti tampak di SPBU VIVO kawasan Parung, Bogor.
Terlihat papan harga tertulis sejumlah jenis BBM, beserta harganya.
“Sejak tadi sore,” ujar salah seorang petugas yang menyebut kalau stok Revvo 89, sebelumnya sempat kosong.