Berita  

Intimidasi Jurnalis Peliput Kasus Sambo, Bharada Sadam Kantongi Sanksi Demosi

Sanksi Demosi

Ngelmu.co – Bharada Sadam adalah bekas sopir Irjen Ferdy Sambo, yang pada Kamis (14/7/2022) lalu, mengintimidasi jurnalis peliput kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Kala itu, dua orang wartawan tengah mewawancarai Asep yang merupakan tukang sapu di perumahan tempat Sambo tinggal.

Setelah bertemu Asep, keduanya melakukan wawancara. Sampai akhirnya orang di sekitar lokasi, memanggil Asep.

“Terus, ya, sudah… kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep, sambil videoin segala macam,” tutur salah satu wartawan yang mendapat intimidasi.

“Pas sudah agak jauh, disamperin lagi tuh bertiga. Langsung, ‘Sini, mana handphone-nya, mana handphone-nya’, langsung dihapus-hapusin (video liputan).”

Ada tiga video di ponsel wartawan yang dihapus, di mana salah satunya berisi wawancara dengan Asep.

Tiga orang yang memaksa agar video itu dihapus, mengenakan kaus berwarna hitam.

Ketiganya sempat memeriksa ponsel dua jurnalis, sebelum menghapus tiga video terkait.

Baca Juga:

Lalu, polisi menemukan ketiga pelaku yang meminta wartawan CNN Indonesia dan 20detik, menghapus dokumen video liputan.

“Hari ini, kami diskusi dan komitmen dengan Polri, anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas, sudah diketemukan, dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos.”

Begitu janji Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).

Dedi menyampaikan hal itu dalam pertemuan langsung bersama pihak Detik dan CNN Indonesia.

“Saya selaku Kadiv Humas, tentunya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam, kebetulan menimpa dua teman media yaitu dari detikcom maupun CNN.”

Berdasarkan informasi, ketiga anggota Propam itu adalah Brigadir Frilliyan dan Briptu Firman dari Biro Provos Divisi Propam Polri, serta Bharada Sadam.

Kantongi Sanksi Demosi

Sebagai akibatnya, Sadam mengantongi sanksi demosi selama 1 tahun, karena terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.”

Demikian kata anggota sidang kode etik, Kombes Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri, mengutip kanal YouTube Polri TV Radio, Senin (12/9/2022).

Sadam, lanjutnya, melakukan pelanggaran karena mengintimidasi dua wartawan.

Sadam juga menghapus paksa foto dan video di ponsel milik kedua wartawan peliput kasus Sambo.

“Perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers,” jelas Rahmat.

Bukan cuma itu.

Namun, Sadam juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, sekaligus meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Rahmat.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri, dan secara tertulis ke pimpinan Polri,” paparnya.

Adapun Sadam, telah dimutasi ke Yanma Polri, sebagaimana tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.

Makna Demosi

Merujuk KBBI [kamus besar bahasa Indonesia], demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke yang lebih rendah.

Malayu SP Hasibuan dalam Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah (2010), menjelaskan pengertian demosi.

Menurutnya, demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke yang lebih rendah.

Baik dalam suatu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan, serta status yang makin rendah.

Dengan demikian, melalui demosi, seseorang akan mendapatkan wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan yang juga lebih rendah dari sebelumnya.

Adapun tujuan demosi adalah untuk memacu semangat karyawan, agar bisa termotivasi dalam melakukan pekerjaan.

Selain itu, demosi juga menjadi sanksi perusahaan atau instansi bagi karyawannya yang kurang berkontribusi untuk mencapai tujuan.

Sebab, dengan demosi, perusahaan atau instansi dapat menghindari kerugiaan dan juga memberi jabatan serta gaji yang lebih sesuai dengan kemampuan.

Serupa dengan pengertian demosi secara umum, demosi Polri juga salah satu sanksi dalam institusi.

Menurut Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri:

Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri 2/2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri:

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggaran yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan [nonjob].”