Berita  

Alasan Paytren AM Yusuf Mansur Bubarkan RDS Dana Safa

Paytren Yusuf Mansur Dana

Ngelmu.co – Apa alasan PT Paytren Aset Manajemen (PAM)–milik Ustaz Yusuf Mansur–hendak membubarkan reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa?

“Sesuai peraturan OJK No 23/POJK.04/2016, 13 Juni 2013, tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif, PT PAM selaku manajer investasi syariah dari RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa, dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa.”

Demikian pengumuman yang tercantum dalam Harian Neraca, Senin (12/9/2022), yang Ngelmu kutip dari CNN Indonesia.

Adapun alasan pembubarannya adalah karena Pasal 45 huruf J dalam POJK tentang Reksa Dana Bentuk KIK, terpenuhi.

Di mana dalam aturan itu disebutkan, reksa dana wajib dibubarkan jika total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar; selama 120 hari bursa berturut.

“RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa, wajib dibubarkan apabila total nilai aktiva bersih reksa dana kurang dari Rp10 miliar, selama 120 hari bursa berturut.”

Dengan kondisi ini, manajemen PAM juga mengaku telah bersurat kepada OJK, tentang rencana pembubaran produk aset manajemen yang mereka kelola.

“Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, PT PAM telah menyampaikan rencana pembubaran dan likuidasi RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa kepada OJK, dengan surat direksi No. 225/PAM/DIR/IX/2022 pada 12 September 2022.”

Pembubaran dan dimulainya RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa, akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran serta likuiditas RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa di hadapan notaris.

Baca Juga: