Berita  

Kuasa Hukum Jawab Kabar Ferdy Sambo Bakal Gugat Instansi Polri ke PTUN

Ferdy Sambo Gugat Polri

Ngelmu.co – Polri menolak permohonan banding bekas Kadiv Propam Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo; terkait pemecatannya sebagai anggota.

Maka dalam sidang KKEP [Komisi Kode Etik Polri] 25-26 Agustus 2022, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), alias memecat Sambo.

Lalu, muncul kabar jika Sambo, bakal menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Benarkah?

Arman Hanis selaku kuasa hukum Sambo, menjawab bahwa pihaknya belum menerima administrasi PTDH.

“Terkait putusan banding itu, salinannya belum kami terima. Setelah putusan [PTDH] diterima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya,” tutur Arman, Ahad (25/9/2022), mengutip tvOnews.

Setelah menerima salinan PTDH, pihak Sambo, bakal menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang.

“Jadi, itu yang akan dipertimbangkan. Setelah itu, kami baru akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.”

Baca Juga:

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih menyelesaikan administrasi pemecatan Sambo.

Ia bilang, administrasi itu tidak akan ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, hanya akan diketahui oleh beberapa pihak Sekretariat Negara (Setneg).

“Biar enggak ditanya-tanya lagi, tidak ada tanda tangan presiden. Jadi, administrasinya ditangani Propam,” jelas Dedi, Jumat (23/9/2022).