Berita  

Nenek 71 Tahun Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Sukabumi

Nenek Tersangka Kecelakaan Sukabumi

Ngelmu.co – Kecelakaan maut terjadi pada Kamis (22/9/2022) pekan lalu, di Jalan RA Kosasih, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.

Tepatnya di depan perumahan ‘Pesona Cibeureum Permai’, sekitar pukul 10:00 WIB.

Pengemudi Mitsubishi Xpander (F 1349 OJ), menabrak angkot 01 jurusan Terminal Sukaraja-Sukabumi (F 1959 TZ), dan juga warung.

Dari rekaman kamera CCTV perumahan yang beredar di media sosial, terekam jelas bagaimana minibus melaju dengan kencang.

Dalam hitungan detik, minibus menabrak angkot yang tengah melaju dari arah kanannya, kemudian menubruk warung.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Kecelakaan itu menyebabkan tiga orang tewas. Di antaranya:

  1. Sopir angkot, Hapid Mulyana (53);
  2. Penumpang angkot, Mudin (66); dan
  3. Pedagang cakue keliling, Didin (51).

Kini, pihak kepolisian telah menetapkan pengemudi Mitsubishi Xpander, sebagai tersangka.

Adapun yang mengemudikan minibus tersebut adalah seorang nenek berusia 71 tahun, berinisial EH.

“Dari hasil penyidikan, mulai pemeriksaan saksi, olah TKP, dan mendatangkan ahli, maka atas dasar tersebut, EH kami tetapkan sebagai tersangka.”

Demikian tutur Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, Rabu (28/9/2022), mengutip Antara.

Baca Juga:

EH terjerat Pasal 310 ayat (1) dan (4) UU 22/2009, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain atas dugaan kelalaian, kata Tejo, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan milik EH; oleh Dishub Kota Sukabumi dan Ketua Mekanik Mitsubishi [yang sudah disertifikasi].

Dalam pemeriksaan awal–dikhususkan terhadap sistem pengereman mobil–hasilnya dinyatakan baik.

Maka polisi menduga, kecelakaan tersebut adalah akibat kelalaian EH. Namun, penanganan kasus ini masih dilakukan secara intensif.

“Kami berkomitmen, akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan, sampai dengan tahap penyerahan berkas ke kejaksaan,” ujar Tejo.

Saat ini, EH masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Maka pemeriksaan terhadapnya akan dilaksanakan setelah EH, dinyatakan sehat.

Jika sudah masuk masa penyidikan, maka EH, akan ditahan; sesuai prosedur berlaku.

“Tahapannya, nanti akan dilihat perkembangan kondisi yang bersangkutan,” tutup Tejo.