Ngelmu.co – Pihak kepolisian, pada Rabu (12/10/2022) malam, telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menahan yang bersangkutan.
Namun, Lesti sebagai pelapor–yang tak lain merupakan istri Billar–justru mencabut laporannya.
“Iya, [Lesti] buat pencabutan laporannya. Itu adalah hak yang bersangkutan untuk melakukan pencabutan laporan. Kami menghormati.”
Demikian pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022), mengutip Detik.
Meski demikian, pencabutan laporan Lesti, tidak serta-merta menggugurkan status tersangka Billar.
Ada mekanisme yang harus dilalui, sebelum penyidik memutuskan, apakah polisi dapat menghentikan perkara atau tidak.
“Ini memerlukan suatu keputusan, yang akan diambil penyidik nanti, dalam mekanisme gelar perkara,” jelas Zulpan.
“Karena salah satu alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, yaitu dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban,” sambungnya.
@ngelmuco Detik-detik #RizkyBillar hendak melempar bola biliar ke arah sang istri, #LestiKejora, terekam #CCTV. Pada video berdurasi kurang dari satu menit itu terdapat tanggal kejadian, yakni 29 Oktober 2021, pukul 00.07 WIB. #Billar tampak mengambil bola biliar, dan melemparnya ke #Lesti ♬ Hati Yang Kau Sakiti – Rossa
Baca Juga:
Terpisah, pihak Billar juga mengeklaim sudah adanya perdamaian antara sang klien dengan Lesti.
“Tidak ada pihak ketiga yang berperan, ini murni dari mereka berdua ingin berdamai,” tutur kuasa hukum Billar, Philipus Sitepu di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10/2022).
Menurutnya, Billar dan Lesti sudah saling memaafkan.
“Terus, kemudian, Saudara Lesti, tadi [re: Kamis, 13 Oktober, malam], sudah dijelaskan oleh kuasa hukumnya, sudah mencabut laporannya hari ini di Polres Jakarta Selatan.”
“Didampingi oleh kuasa hukumnya, tadi, sudah dengan Bang Sandy,” ujar Philipus.
“Tidak ada syarat apa pun. Hanya keduanya sudah saling bermaafan, dan tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke jenjang yang lebih lanjut.”
“Berdasarkan hukum, apabila memang keduanya sudah bisa berdamai, maka dapat diterapkan restorative justice,” tutup Philipus.