Ngelmu.co – Divisi Propam Polri menangkap Irjen Teddy Minahasa, karena yang bersangkutan diduga menjual barang bukti narkoba.
“Saya kira, dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual [barang bukti narkoba], kita sudah mendapatkan.”
Demikian tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Awalnya, kasus ini diungkap Polda Metro Jaya, yang menangkap tiga orang terkait kasus narkoba di Sumatra Barat (Sumbar).
Lalu, Polda Metro Jaya yang melakukan pengembangan kasus, mencium adanya keterlibatan anggota polisi.
Akhirnya, terungkap jika kapolsek dan kapolres, benar ada yang terlibat.
Akibatnya, penanganan kasus narkoba di Sumatra Barat ini pun akan diperiksa oleh Polri.
Teddy sendiri merupakan Kapolda Sumatra Barat yang sebenarnya tengah dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur.
“Itu adalah bagian dari hal-hal… kita juga turunkan tim untuk mengecek, terkait dengan penanganan pengungkapan pada saat di Bukittinggi.”
“Dan ini juga menjadi bagian SOP yang harus kita perbaiki ke depan,” ujar Kapolri.
Baca Juga:
Adapun penangkapan Teddy, berlangsung pada pagi tadi, Jumat, 14 Oktober 2022.
Kapolri meminta agar Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, yang langsung menangkap Teddy.
“Kemarin, saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM [Teddy Minahasa].”
Pagi tadi, penyidik juga telah melakukan gelar perkara, yang hasilnya, Teddy diduga terlibat kasus narkoba tersebut.
“Saat ini, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Sigit.
Lebih lanjut, ia meminta agar penanganan kasus ini berjalan secara etik; hingga pidana.
Teddy juga terancam dipecat dari anggota Polri, dan lanjut mendekam di penjara.
“Saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH.”
“Saya minta, Kapolda Metro melanjutkan proses kasus pidananya,” jelas Sigit.