Ngelmu.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, resmi menahan Nikita Mirzani, hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022.
Kejari Serang menahan tersangka pencemaran nama baik satu ini, setelah penyerahan berkas tahap II oleh penyidik Polres Serang Kota.
Adapun proses penyerahan tahap II di Kejari Serang, berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Tim kesehatan juga sempat hadir di ruang penyerahan tahap II, untuk memeriksa kondisi Nikita.
Nikita yang keluar dari ruang tahap II, pukul 18.35 WIB, langsung masuk ke mobil Avanza warna silver.
Tim Kejari Serang, menyusul. Begitu juga mobil tahanan yang mengikuti dari belakang.
“Jadi, hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani, telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.”
“Sampai dengan 13 November, di Rutan Serang,” jelas Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjutak, mengutip Detik.
Pertimbangan penahanan terhadap Nikita adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4; bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka, 5 tahun penjara.
Lalu, alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP; bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP, menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” pungkas Freddy.
Baca Juga:
- Siapa Dito Mahendra?
- Fakta-Fakta di Balik Terjeblosnya Nikita ke Rutan Serang
- Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara
Nikita sempat berteriak dan menangis selama proses tahap II di Kejari. Bahkan, suaranya terdengar hingga keluar.
“Jahat, kalian! Siapa Dito Mahendra?!” teriak Nikita.
Pukul 18.00 WIB di Kejari Serang, suara Nikita menangis dan berteriak, terdengar selama beberapa menit.
Nikita juga terus menyebut nama Dito Mahendra, yang tidak lain merupakan pelapornya.
“Kalian jahat semua di sini! Kalian enggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat?!” teriak Nikita.