Ngelmu.co – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, mengaku kecewa dengan pencabutan laporan gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, menurutnya, pencabutan gugatan akan membuat tuduhan kepada Jokowi, tidak bisa dijawab.
Persidangan atas gugatan tersebut, kata Yusril, merupakan bagian yang sangat penting; untuk mengakhiri kontroversi ijazah Jokowi.
“Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA, dan UGM, yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan.”
Demikian kata Yusril melalui keterangan tertulis, Ahad, 30 Oktober 2022, mengutip CNN Indonesia.
Baginya, pengadilan terhadap kasus ini juga penting untuk kepastian hukum.
Dengan pencabutan gugatan, kata Yusril, kasus ini akan menggantung selamanya, dan menjadi gunjingan politik tanpa henti.
Ia kemudian memberi bandingan kasus tuduhan ketidaksahan pengunduran diri Soeharto.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh 100 Pengacara Reformasi, yang mempertanyakan keabsahan kepemimpinan BJ Habibie.
Kala itu, Habibie meminta Yusril untuk membiarkan gugatan, karena ingin pengadilan yang memutuskan, apakah hal tersebut sah secara hukum.
“PN Jakarta Pusat menyatakan proses berhentinya Soeharto tanpa melalui MPR, dan pengucapan BJ Habibie sebagai presiden menggantikannya adalah sah menurut hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril juga mengaku menyayangkan tindakan kepolisian yang menangkap pelapor, Bambang Tri Mulyono; dalam kasus penistaan agama.
Menurutnya, hal itu membuat kesan bahwa pemerintah melawan gugatan ijazah palsu Jokowi, dengan kasus pidana lain.
“Semestinya polisi tidak usah menahan BTM, ketika dia sedang mengajukan gugatan ‘ijazah palsu Jokowi’ ke pengadilan,” ujar Yusril.
“Biarkan persidangan berlangsung, dan kita nantikan putusan pengadilan, apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak,” sambungnya.
Baca Juga:
Bambang Tri Mulyono, resmi mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (27/10/2022) lalu.
Ahmad Khozinudin selaku kuasa Hukum Bambang Tri, menyebut pencabutan perkara juga telah disampaikan dan diterima oleh PN Jakarta Pusat.
“Per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022, di PN Jakarta Pusat, sekitar 14.30 WIB,” ucap Ahmad dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube-nya.
Ahmad menilai, penetapan tersangka dan juga penahanan atas Bambang Tri, akan berdampak pada proses persidangan nantinya.
Sebab, penahanan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.
“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data, menjadi bahan-bahan pembuktian.”
“Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan, karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan, apa yang terbaik bagi klien kami.”
Lalu, pihaknya sepakat untuk mencabut perkara, dan dengan demikian, kasus gugatan ijazah palsu Jokowi, akan ditutup atau dianggap tidak ada.