Berita  

Minta Maaf ke Keluarga Yosua, Putri Candrawathi Ngaku Siap Jalani Sidang dengan Ikhlas

Putri Candrawathi Minta Maaf

Ngelmu.co – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta maaf kepada orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana, Putri juga mengaku siap menjalani sidang dengan ikhlas.

“Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati saya, agar seluruh peristiwa dapat terungkap.”

Demikian pernyataan Putri, setelah mendengar kesaksian Samuel dan Rosti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

@ngelmuco Ayahanda #BrigadirJ (#YosuaHutabarat), meminta agar #FerdySambo dan #PutriCandrawathi melepas masker mereka di persidangan. Alasannya jelas, agar #SamuelHutabarat mengenali, jika yang hadir di sidang benar-benar #Sambo dan #Putri ♬ Sang Dewi – Lyodra & Andi Rianto

Mulanya, Putri menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Yosua:

Saya ingin menyampaikan sesuatu kepada Ibu. Mohon izin, Yang Mulia, mohon izin, Penuntut Umum.

Izinkan saya, atas nama keluarga, menyampaikan turut berdukacita kepada ibu dan bapak Samuel, beserta keluarga, atas berpulangnya Ananda Brigadir Yosua.

Semoga almarhum diberi tempat terbaik oleh Tuhan yang Maha Esa.

Putri juga mengaku jika ia dan Sambo, tidak menginginkan terjadinya pembunuhan terhadap Yosua.

Sambil terisak, Putri kemudian berbicara mengenai luka di hatinya:

Saya dan Bapak Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di keluarga kami, dan luka yang dalam di hati saya dan keluarga.

Saya sebagai seorang ibu, saya bisa merasakan bagaimana duka yang dialami keluarga ibu, untuk itu, dari lubuk hati yang dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yosua, beserta keluarga.

Semoga Tuhan membuka dan menguatkan hati ibu dan bapak, beserta keluarga. Tuhan Yesus bisa memberkati ibu dan Bapak Samuel, beserta sekeluarga.

Baca Juga:

Adapun Sambo, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.”

Demikian ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) lalu.

Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.

Sambo didakwa dengan UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan KUHP.