Ngelmu.co – Perwira Paspampres [Pasukan Pengaman Presiden] berpangkat mayor–diduga–memerkosa prajurit Kowad [Komando Wanita Angkatan Darat] berpangkat Letda dari kesatuan Kostrad [Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat].
Mabes TNI pun mengambil alih penanganan kasus pemerkosaan yang kabarnya terjadi di Bali ini.
“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” tutur Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada,” sambungnya.
“Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja,” imbuhnya lagi.
“Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika.
Lebih lanjut, Andika menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
“Kalau enggak salah, sidiknya di Makassar, karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad,” ujarnya.
“Tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI, karena pelaku ‘kan Paspampres, itu ‘kan di bawah Mabes TNI,” kata Andika.
“Kita ambil alih, penanganan di TNI,” pungkasnya.
Baca Juga: