Ngelmu.co – Perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga, memerkosa anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER. Berikut kronologinya:
Pura-pura Koordinasi
Bagas memulai aksinya dengan modus pura-pura berkoordinasi. Ia mendatangi kamar Letda Caj (K) GER pada malam hari.
Ini terjadi saat mereka bertugas di KTT G20 Bali pada 15-16 November lalu.
Tidak ada rasa curiga, Letda Caj (K) GER pun membukakan pintu, dan mereka duduk di sofa kamar secara terpisah.
Kala itu, Letda Caj (K) GER yang mengaku sedang kurang fit, tiba-tiba lemas.
Pada saat itulah, Bagas melampiaskan nafsunya, dan Letda Caj (K) GER, tidak berdaya.
Ia baru tersadar pada keesokan pagi; terbangun sudah tanpa busana.
Letda Caj (K) GER mengaku trauma, sekaligus takut dibunuh, jika bersuara.
Baca Juga:
- Perwira Paspampres Bagas Firmasiaga Pemerkosa Kowad Kostrad Sudah Punya Anak!
- Jadi Tersangka, Perwira Paspampres Pemerkosa Kowad Kostrad Ditahan!
Jadi Tersangka dan Ditahan
Puspomad telah menetapkan Bagas, sebagai tersangka.
“Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” tutur Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo, Jumat (2/12/2022).
Namun, ia belum menjelaskan tentang pasal yang dijeratkan kepada tersangka.
“Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi, korban, dan bukti-bukti awal,” ujar Chandra.
Terpisah, Danpaspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko, menyampaikan bahwa Bagas, ditahan di Mako Paspampres.
“Sambil menunggu proses hukum,” ucapnya, Jumat, 2 Desember 2022.
“Saya tunggu panggilan dari POM TNI, agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku. Nanti biar hukum yang memutuskan.”
Baca Juga:
- Usut Kabar Perwira Paspampres Perkosa Kowad Kostrad, Panglima TNI: Pecat!
- Kata Komandan soal Perwira Paspampres Perkosa Kowad Kostrad
Akankah Dipecat?
Mabes TNI sudah mengambil alih penanganan kasus pemerkosaan yang kabarnya terjadi di Bali ini.
“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada,” sambungnya.
“Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja,” imbuhnya lagi.
“Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika.
Baca Juga:
- Paspampres dan Kowad Kostrad Suka sama Suka? Keduanya Terancam Dipecat!
- Bagas Firmasiaga Ditahan di Pomdam Jaya Guntur
Lebih lanjut, Andika menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
“Kalau enggak salah, sidiknya di Makassar, karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad,” ucapnya.
“Tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI, karena pelaku ‘kan Paspampres, itu ‘kan di bawah Mabes TNI,” kata Andika.
“Kita ambil alih, penanganan di TNI,” pungkasnya.