Berita  

Fakta-Fakta Balita Grace Tewas Dianiaya Pacar sang Ibu

Fakta-Fakta Balita Grace Tewas
Foto: Kumparan/Ananta Erlangga

Ngelmu.co – YA (31), menganiaya balita malang bernama Grace (2), hingga tewas pada Sabtu (3/12/2022) lalu.

YA membanting dan menginjak Grace yang merupakan anak dari pacarnya sendiri, SS (23).

Penganiayaan terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, saat SS yang harus bekerja, menitipkan anaknya kepada YA.

Pihak kepolisian yang hingga kini masih melakukan penyelidikikan, telah menetapkan YA sebagai tersangka, sekaligus menahannya.

Kesal karena Korban Menangis

YA mengaku kesal, karena korban tidak berhenti menangis.

YA juga menyebut bahwa sebelum tewas, kepala korban tiga kali terbentur.

“Sambil dibersihkan [tahinya], korban menangis, karena [YA] melepaskan popok [korban] dengan cara yang tidak baik. Akhirnya, korban sempat terbentur kepalanya di dinding kamar mandi.”

Demikian tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam dalam jumpa pers, Selasa (6/12/2022) lalu.

Setelahnya, YA sempat membawa korban ke RS Tria Dipa, Pancoran. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Banting Korban ke Lantai

Awalnya, korban menangis ketika YA, membersihkan tahinya.

Lalu, karena korban tidak berhenti menangis, tersangka melempar korban ke arah kasur, tetapi balita malang itu terjatuh di lantai.

Alih-alih menyesali perbuatannya, YA malah menginjak kaki kiri korban.

“Dalam posisi menangis, YA melanjutkan pembersihan kotorannya korban, karena korban masih terus menangis, YA merasa kesal dan menginjak kaki kiri korban,” tutur Ade.

“Korban diangkat, dicoba untuk dibangunkan, dicoba ditenangkan, karena korban nangisnya makin kencang, diangkat, kemudian jatuh lagi untuk yang ketiga kalinya, mengenai kepala korban lagi.”

Tulang Tengkorak Retak

Berdasarkan hasil visum, terdapat retakan pada tulang tengkorak korban. Kaki kiri Grace juga mengalami memar.

“Di tubuh korban, ditemukan tulang tengkorak bagian kiri, ada retakan sepanjang 7,9 cm.”

“Kemudian di kaki kiri korban, itu ada memar tungkai bawah kiri sisi depan 1,5×2 cm, 0,7×0,5 cm.”

“Kemudian pada otak besar korban, terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak,” jelas Ade.

Rekonstruksi

Pada Kamis (8/12/2022), pihak kepolisian menggelar rekonstruksi pembunuhan YA terhadap Grace di Apartemen Kalibata City.

Total, ada 31 adegan yang direka ulang oleh tersangka.

Rekonstruksi sekaligus mengungkap fakta baru, bahwa tersangka sempat singgah di lantai 8.

Seperti diketahui, unit kamar lokasi pembunuhan berada di lantai 16.

“Mungkin karena liftnya ini lift… kita tidak tahu, dari lantai 16 sampai 1, sempat singgah di lantai 8, tapi tidak turun.”

Demikian kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy.

“Keterangannya, YA tidak turun, tapi kami dalami. [Saat itu] posisi korban sudah tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Polisi akan mengecek CCTV dan juga memeriksa saksi lain yang ada di apartemen tersebut, untuk menguji keterangan YA.

“Itu yang di lantai 8, akan kami sesuaikan, cek CCTV yang ada di lapangan…”

“Apakah [benar] keterangan yang bersangkutan sempat berhenti di lantai 8, tapi tidak turun, cuma berhenti saja.”

“Masuk dalam catatan kami, [tersangka] tidak turun dari lift, cuma berhenti saja,” ujar Irwandhy.

Baca Juga:

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Mengaku Sempat Minta Tolong

Dalam rekonstruksi juga terungkap bahwa YA, sempat meminta tolong kepada sekuriti, sembari menggendong korban yang sudah tak sadarkan diri.

“Saya minta tolong, medis… medis,” ucap YA, dalam rekonstruksi.

Pada adegan ke-30, YA meletakkan tubuh korban di atas meja sebuah warung yang ada di lantai dasar.

Dalam rekonstruksi itu terungkap ada saksi lain yang disebut paham terkait kesehatan medis.

Adegan ke-31, memperlihatkan YA, membopong korban menuju taksi untuk menuju rumah sakit.

YA mengangkat tubuh korban dari meja warung tadi.

Pada adegan ke-32, YA berjalan menuju taksi, sekuriti apartemen yang merupakan salah satu saksi juga tampak membukakan pintu mobil.

SS Dipolisikan

FP (25), yang merupakan ayah kandung Grace (2), melaporkan mantan istrinya, SS, ke polisi.

Ia melaporkan SS, atas dugaan penganiayaan anak.

“Saya sudah lapor di Polres Depok,” akuan FP, Kamis (8/12/2022).

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2921/XII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

FP melaporkan SS dengan Pasal 80 UU 35/2014 atas Perubahan UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

SS dilaporkan atas pelanggaran penganiayaan anak di bawah umur.

Namun, SS heran dengan pelaporan ini, karena ia tidak pernah menganiaya anaknya yang tewas di tangan YA.

“Penganiayaan anak? Sumpah, seumur hidup saya, saya tidak pernah memukuli anak saya sendiri,” ucap SS.