Ngelmu.co – Polisi menangkap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), bersama seorang teman wanita berinisial R, pada Jumat (6/1/2023) sore.
Polisi mengamankan keduanya saat berada di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada Sabtu (7/1/2023), Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, menyatakan bahwa R adalah teman Yulius.
Polisi menangkap keduanya, kemarin–terkait kasus penyalahgunaan narkoba–pada pukul 15.36 WIB, dengan barang bukti sabu-sabu.
Keberadaan Yulius dan R di kamar hotel tersebut, tidak terkait dengan tugas kedinasan.
“Ada laporan dari masyarakat, ia di situ juga dari tanggal 5 [Januari], sudah dua hari,” ungkap Mukti.
“Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram [sabu-sabu],” jelasnya, sembari menyampaikan bahwa Yulius dan R, telah diamankan di Polda Metro Jaya.
“Tes urinenya positif. Metamfetamin dan amfetamin,” tutur Mukti.
Lantas, bagaimana dengan status hukum keduanya?
“Kita tentukan status [hukum] 3×24 jam,” pungkas Mukti.
Baca Juga: