Ngelmu.co – Bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengantongi tuntutan penjara seumur hidup.
Sebab, jaksa meyakini Sambo–bersama dengan terdakwa lainnya–melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Jaksa juga meyakini Sambo, merusak barang bukti elektronik terkait peristiwa pembunuhan.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, terbukti bersalah, melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain.”
Demikian penuturan jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup,” sambung yang bersangkutan.
Jaksa meyakini Sambo, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga meyakini Sambo, melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo, tegas jaksa.
Jaksa menyatakan Sambo, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.
Adapun hal yang memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.
Perbuatan Sambo juga telah mencoreng institusi Polri, sekaligus membuat banyak anggota Polri terlibat.
Jaksa juga menekankan bahwa dalam kasus ini tidak ada hal yang dapat meringankan.
Baca Juga: