Ngelmu.co – Bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengantongi tuntutan hukuman penjara seumur hidup; dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Kala jaksa tengah membacakan tuntutan, Sambo tampak menulis sesuatu dan beberapa kali menghela napas.
Dalam sidang tuntutan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), Sambo terlihat memakai kacamata dan masker.
Ia juga tampak mendengarkan analisis yuridis dan fakta hukum yang dibacakan oleh jaksa.
Sambo terlihat menatap ke arah hakim, dan sempat menulis sesuatu di catatan yang ia bawa.
Saat tiba jaksa menyampaikan amar tuntutan, Sambo tampak menghela napas.
Sampai akhir pembacaan tuntutan, Sambo tidak sekali pun melepaskan maskernya.
Baca Juga:
Sambo mengantongi tuntutan penjara seumur hidup, karena jaksa meyakininya–bersama terdakwa lain–melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Jaksa juga meyakini Sambo–bersama terdakwa lainnya–merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah, melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain.”
Demikian kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” sambungnya.
Jaksa meyakini Sambo, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga meyakini Sambo, melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo, tegas jaksa.
Jaksa menyatakan Sambo, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.
Adapun hal yang memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.
Perbuatan Sambo juga telah mencoreng institusi Polri, sekaligus membuat banyak anggota Polri terlibat.
Jaksa juga menekankan bahwa dalam kasus ini tidak ada hal yang dapat meringankan.