Ngelmu.co – Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan juga Kuat Ma’ruf, kompak menyampaikan permintaan ‘wow’.
Ketiga pihak tersebut menyampaikan permintaan ‘wow’ itu saat pembacaan pleidoi, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sambo yang merupakan bekas Kadiv Propam Mabes Polri, mengaku menyesal atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Namun, Sambo yang saat ini mengantongi tuntutan hukuman penjara seumur hidup, tetap berharap dibebaskan. Berikut selengkapnya:
Ferdy Sambo
Tim pengacara Sambo, meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan, membebaskan kliennya dari tuntutan penjara seumur hidup.
Pengacara juga meminta hakim menyatakan Sambo, tidak bersalah.
“Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim…”
“Yang Mulia, kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut…”
Demikian pernyataan awal pengacara Sambo, Arman Hanis dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider.”
Baca Juga:
Arman juga meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa.
Pihak Sambo juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.
“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula.”
Dalam pleidoinya, Sambo juga mengaku bersalah kepada Yosua dan anak buahnya yang terseret kasus ini. Ia pun mengaku menyesal.
“Sungguh, setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan,” tutur Sambo saat membaca pleidoi.
“Saya sungguh menyesali, bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua, telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana.”
“Mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui,” lanjut Sambo.
Ricky Rizal Wibowo
Begitu juga dengan Ricky Rizal Wibowo yang meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan, membebaskannya dari tuntutan jaksa.
“Saya berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, agar majelis hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya…”
“Membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya.”
Demikian ujar Ricky dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Dalam pleidoinya, Ricky juga mengatakan bahwa ia tidak pernah mengawasi Yosua, selama di rumah Magelang pun rumah Duren Tiga.
Ia mengaku tidak memiliki kekuatan super untuk memastikan keberadaan Yosua di tiap sudut rumah Duren Tiga; tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
Selain itu, Ricky juga meminta maaf kepada Polri, keluarga Yosua, dan keluarganya.
“Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya untuk menyampaikan permohonan maaf saya kepada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat…”
“Dan masyarakat, karena dari awal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya pada saat diperiksa oleh penyidik,” akuan Ricky.
“Kedua, [kepada] Kepolisian Negara Republik Indonesia, para pimpinan Polri, rekan-rekan anggota Polri di mana pun ditugaskan.”
“Ketiga, kepada ibu, istri, putri-putri saya, dan seluruh keluarga besar saya, saya memohon maaf atas kejadian yang menimpa saya,” lanjut Ricky.
Kuat Ma’ruf
Sama seperti Sambo dan Ricky, Kuat Ma’ruf juga meminta hakim membebaskannya dari tuntutan dan dakwaan jaksa.
“Kami tim penasihat hukum Terdakwa, dengan segala hormat, mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.”
Pengacara Kuat juga meminta nama baik kliennya dipulihkan, dan hakim menjatuhkan putusan adil.
“Membebaskan Terdakwa Kuat Ma’ruf dari segala dakwaan, atau setidaknya dapat dilepaskan dari tuntutan.”
Tuntutan untuk Sambo Cs
Sebelumnya, jaksa yang meyakini Sambo Cs, bersalah–terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua–telah melayangkan tuntutan, yakni:
- Ferdy Sambo, penjara seumur hidup;
- Putri Candrawathi, 8 tahun penjara;
- Ricky Rizal Wibowo, 8 tahun penjara;
- Kuat Ma’ruf, 8 tahun penjara; dan
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 12 tahun penjara.