Ngelmu.co – Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang, telah membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59).
Haris membunuh pemilik mobil Avanza bernomor polisi B-1739-FZG itu pada Senin, 23 Januari 2023, sekitar pukul 04.20 WIB.
Tepatnya di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1) lalu.
Kini, terungkap jika Haris yang berdinas di Mabes Polri itu memang tercatat sebagai anggota bermasalah.
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar pun membeberkan sejumlah kasus pidana yang pernah dilakukan Haris.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Ngelmu pada Rabu, 8 Februari ini:
KTA Tertinggal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan terbongkarnya identitas pembunuh Sony.
Menurutnya, Haris terungkap sebagai pelaku setelah tim kepolisian melakukan identifikasi dan olah TKP di lokasi kejadian.
“Melakukan olah TKP dengan scientific, Inafis mengidentifikasi, mencari evidence-evidence yang ada,” tutur Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
“Di TKP, didapat ada beberapa evidence yang menjadi alat bukti awal, ya, barang buktilah, barang bukti awal,” sambungnya, yang juga membenarkan, bahwa salah satu barang bukti yang ditemukan di lokasi adalah identitas pelaku.
Identitas itulah yang kemudian ditelusuri oleh Tim Densus 88 Antiteror. “Ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88, langsung mengamankan pelaku [pada 23 Januari].”
“Di hari yang sama, sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat,” jelas Trunoyudo.
Terpisah, pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu, menyatakan bahwa KTA [kartu tanda anggota] Polri atas nama Bripda Haris Sitanggang, tertinggal di mobil Sony.
“[Barang yang tertinggal] berupa identitas pelaku, kemudian pisaunya, dan tas ransel. Bukan tas ransel murah,” ujarnya.
“Ada [KTA Densus 88]. Identias itu, semua,” sambungnya, yang juga menyatakan bahwa pelaku berusaha mengambil mobil Sony.
Namun, lanjut Jundri, Sony melawan, perlawanan itulah yang akhirnya membuat Haris menghabisi nyawa korban.
“Ini berdasarkan dari keterangan beberapa warga setempat, bahwa pada prinsipnya, si pelaku ini berusaha untuk mengambil kendaraan, tetapi si korban ini kemudian melawan,” kata Jundri.
Motif Pembunuhan
Menurut Trunoyudo, “Oknum ini, tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi, secara perilaku, dalam satuan, saya membenarkan apa yang disampaikan oleh si pengacaranya, yaitu ingin memiliki harta milik korban.”
“Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya, sehingga ini terjadi,” sebut Trunoyudo.
Baca Juga:
Jadi Tersangka
Trunoyudo juga mengatakan, bahwa saat ini Haris telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polda Metro Jaya.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga.”
Ancaman Penjara
Haris yang terjerat Pasal 338 KUHP, terancam hukuman 15 tahun penjara. “Tentunya kita masih menunggu.”
“Terkait proses penyidikan, dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” ucap Trunoyudo.
Bunyi Pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Rekam Jejak Haris
Menurut Aswin, Haris pernah melakukan penipuan ke sesama anggota Polri. Selain itu, ia juga pernah menipu masyarakat.
“Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya.”
“[Haris juga] tertangkap tangan bermain judi online, terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak, dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88.”
Aswin kemudian mengatakan, “Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS, sudah dilakukan sejak awal.”
“Di mana setalah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri, langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran.”
“Dan berhasil menangkap pelaku, kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Aswin.
Analisis Pengacara
Kuasa hukum keluarga korban, curiga jika Haris telah merencanakan pembunuhan.
Sebab, kata Jundri, Haris sengaja memesan taksi secara offline, agar tidak dapat dilacak oleh aplikator.
“Menurut kami, peristiwa pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh bukan masyarakat sipil.”
Perencanaan itu juga terlihat sejak Haris, memesan taksi kepada Sony secara offline di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
“Menurut analisis kami, bahwa dia melakukan pemesanan itu memang offline, bukan online.”
“Jadi, memang motifnya seperti itu, [Haris] memesan kendaraan memang tidak ter-detect melalui aplikasi,” ungkap Jundri.
Selain itu, lokasi pengantaran, yakni Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, adalah alamat fiktif Haris.
Jundri menduga, pembunuh sudah memahami situasi di sekitar lokasi.
“Nah, kemudian setelah ia memesan itu dengan offline, kemudian alamat yang dituju itu juga bukan alamatnya,” beber Jundri.
Masih menurut analisisnya, Haris merencanakan pembunuhan tersebut lantaran telah mempersiapkan senjata untuk membunuh korban.
“Jadi, artinya, [Haris] sudah memahami betul, daerah itu memang aman untuk dilakukan eksekusi.”
“Kemudian [Haris] juga sudah mempersiapkan berupa alat yang digunakan untuk membunuh korban,” jelas Jundri.