Ngelmu.co – Hakim memvonis sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, 15 tahun penjara; lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun.
Kuat berperan aktif dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Hakim juga menyampaikan, tidak sopannya sikap Kuat, selama sidang, menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam pertimbangan.
“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan,” tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hakim juga menilai, Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian; selama proses persidangan.
Kuat juga tidak mengakui perbuatannya.
“Berbelit-belit dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” ujar hakim.
“Terdakwa tidak mengakui salah, dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini.”
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” jelas hakim.
Kuat terbukti bersalah, “Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf,” imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: