Ngelmu.co – Sampai hari ini, para pengguna media sosial masih membicarakan ulah Mario Dandy Satrio (20).
Sebagai informasi awal, Mario adalah putra dari salah seorang pejabat pajak, yakni Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Rafael kini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.
Mario yang mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini sudah resmi menyandang status tersangka.
Sebab, ia telah menganiaya David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Bahkan, akibat penganiayaan yang terjadi di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) itu, David koma.
Meski belum jelas terungkap motif Mario menganiaya David, tetapi mengalir isu jika penganiayaan dipicu aduan perempuan bernama Agnes Gracia Haryanto (15).
Simak fakta-fakta yang telah Ngelmu rangkum pada Kamis (23/2/2023), berikut ini:
Jadi Tersangka
Pihak kepolisian resmi menetapkan Mario sebagai tersangka, dan menahan yang bersangkutan.
“Tersangka MDS, telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023).
Ancaman Hukuman
Mario terjerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat.
“Ancaman pidana, maksimal 5 tahun,” tutur Ade.
Pemicu Penganiayaan
Lebih lanjut, menurut Ade, “Berawal adanya info dari Saudari A kepada MDS, bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A.”
Mario kemudian mendatangi Davin yang sedang bermain di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Mendapat kabar tersebut, MDS mendatangi D yang sedang main di rumah temannya,” ujar Ade.
Baca Juga:
- Video Penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David yang Direkam Agnes Grace Hariyanto
- Gegara Aniaya Babe, SG Jadi Ketahuan Positif Sabu-Sabu!
- Gegara Celana Dalam Tertukar, Imah Dianiaya Habis-habisan!
- Fakta-Fakta Balita Grace Tewas Dianiaya Pacar sang Ibu
Kronologi Penganiayaan
Aduan dari A, membuat Mario, emosional dan mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada David.
“Kemudian korban tidak menjawab, dan tidak bisa bertemu,” ucap Ade.
Sampai akhirnya pada Senin (20/2/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, A kembali menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
David pun menjawab dan mengabarkan, bahwa ia tengah main di rumah R, temannya, di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.
Mengetahui itu, Mario bersama A dan saksi S, langsung menemui David. Mereka datang naik Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.
“Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya, bersama saksi A dan saksi S, mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya,” jelas Ade.
“Di depan rumah temannya korban, saksi A, menghubungi korban, kemudian korban tidak mau keluar,” sambungnya.
“Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban. Akhirnya, korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini,” imbuhnya lagi.
Ditendang hingga Dipukuli
Setelah David keluar dari rumah R, Mario kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon.
Awalnya, Mario hendak menanyakan informasi yang ia dapat dari A. Namun, “Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan.”
“Tersangka mengonfirmasi, apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A, terjadi perdebatan,” kata Ade.
“Akhirnya, terjadi peristiwa kekerasan pada anak, dengan cara pelaku menendang kaki korban, sehingga korban terjatuh.”
“Kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku,” jelas Ade.
David Alami Koma
LBH GP Ansor mengungkap kondisi terkini David, setelah mengalami dianiaya Mario.
“Sampai saat ini, korban masih belum sadarkan diri. Artinya, dari sejak tindak pidana dilakukan, sampai saat ini, korban masih koma, masih dirawat, belum sadarkan diri korban.”
Demikian penjelasan perwakilan LBH GP Ansor Albar Rizky pada Rabu, 22 Februari 2023.
“[Korban luka di] bagian wajah sebelah kanan, lebam, rusaklah bagian wajah sebelah kanan, telinga, hidung, dan bibir,” lanjutnya.
Pernyataan Ayah David
Jonathan menyatakan pihak keluarga Mario, telah meminta maaf kepadanya. Namun, ia memastikan tidak akan ada perdamaian di kasus ini.
“Keluarga pelaku semalam datang, minta maaf. Saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf,” kata Jonathan.
“Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing,” sambungnya, yang sebelumnya telah memastikan ‘tidak akan menempuh jalan damai’.
“Mohon doanya, sampai saat ini, David belum siuman,” jelas Jonathan.
Nopol Rubicon B-120-DEN
Saat menghampiri David, Mario menggunakan mobil Rubicon bernopol B-120-DEN.
Namun, ternyata nopol itu bodong. Fakta terbognkar setelah cek fisik kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berlangsung.
“Saat itu, mobil menggunakan pelat nomor B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik, nomor rangka, dan nomor mesin oleh petugas Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini,” jelas Ade.
“Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada,” sambungnya.
“Selanjutnya, kami akan mendalami terkait dugaan pelanggaran lalin, karena penggunaan nopol tidak sesuai,” imbuhnya lagi.
Janji Usut Tuntas
Pihak kepolisian yang telah menahan Mario, berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini, sesuai SOP yang berlaku,” janji Ade dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
“Sekali lagi, kami menyampaikan rasa prihatin, berempati, terhadap kejadian yang menimpa korban,” tutup Ade.