Ngelmu.co – Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dan pelaku anak Agnes Gracia Haryanto (15), dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sebelumnya, sebagai tersangka, Dandy dan Shane, menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Adapun Agnes–sebagai pelaku anak–ditahan selama tujuh hari di tempat khusus, yakni Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Namun, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Yongky Rohman Dilatha, menyampaikan bahwa masa penahanan ketiganya, diperpanjang; karena masa penahanan sebelumnya sudah habis.
Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan ini, Dandy mulai ditahan pada Rabu (22/2/2023).
Lalu, pada Jumat (24/2/2023), Shane menyusul Dandy yang sudah lebih dahulu ditahan.
Kini, setelah penyidikan kasus tersebut dilimpahkan, keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Begitu juga dengan Agnes yang mulai ditahan di LPKS pada Rabu (8/3/2023) lalu.
Maka berdasarkan aturan yang ada, masa penahanan Agnes yang sudah berjalan selama tujuh hari, diperpanjang selama delapan hari ke depan.
“Iya, sesuai dengan undang-undang, kita perpanjang,” jelas Yongky.
Baca Juga:
- Alasan Mengapa Mario Dandy Pakai Sepatu saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan
- Fakta-Fakta Agnes sebagai Pelaku Anak di Kasus Mario Dandy
- Kecongkakan Mario Dandy Jadi Titik Awal Terbongkarnya Harta Tak Wajar Rafael Alun Trisambodo
Pihak kepolisian juga telah menjadwalkan pemeriksaan empat saksi penting dalam kasus ini.
Termasuk Anastasia Pretya Amanda (APA), yang disebut sebagai pembisik Dandy, soal ‘perlakuan tidak baik’ David terhadap Agnes.
“Kami jelaskan, di antaranya, saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu sebagai saksi.”
“Iya [Pretya], masuk dalam bagian [empat saksi penting] itu. Tiga di antaranya anak,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/3/2023).
Ia juga mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perencanaan Dandy menganiaya David.
“Penyidik melakukan analisis dan evaluasi terus, nanti progresnya disampaikan. Nanti [pemeriksaan] kita dalami soal perencanaan penganiayaan oleh Mario,” jelas Trunoyudo.
Ia juga menjamin, pemeriksaan terhadap tiga orang anak yang menjadi saksi, akan dilakukan dengan memperhatikan UU Perlindungan Anak.
“Namun, yakinlah, penyidik, dengan adanya kolaborasi antarprofesi, masih menyelidiki secara prosedural, mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak, ditambah KUHP yang berlaku,” tutup Trunoyudo.