Berita  

Mahfud Md di Rapat DPR: Jangan Gertak-Gertak, Saya juga bisa Gertak!

Mahfud Md Gertak DPR

Ngelmu.co – Menko Polhukam Mahfud Md, geram, karena saat menjelaskan temuan Rp349 triliun, salah satu anggota Komisi III DPR RI, menginterupsi.

“Saya enggak mau diinterupsi! Interupsi itu urusan Anda, masa, iya, orang ngomong diinterupsi? Nantilah, Pak! Saya ‘kan tadi sudah bilang, pakai interupsi-interupsi, enggak selesai kita ini.”

“Lalu, saya nanti yang interupsi, dituding-tuding, saya enggak mau,” tutur Mahfud dalam rapat bersama Komisi III, Rabu (29/3/2023).

“Artinya, kalau begitu, misalnya saya membantah, lalu di sini ada berteriak ‘keluar’, saya keluar! Saya punya forum,” tegas Mahfud.

Lebih lanjut, ia juga mengaku, “Saya setiap ke sini, dikeroyok. Belum ngomong, sudah diinterupsi. Belum ngomong, diinterupsi.”

“Waktu kasus Sambo juga belum ngomong, diinterupsi. Dituding-tuding, suruh bubarkan segala macam. Jangan begitu, dong,” ujar Mahfud.

Ia juga menekankan bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai perundang-undangan.

Mahfud bahkan tidak takut dengan gertakan salah satu anggota Komisi III yang menyebut dirinya membocorkan temuan PPATK.

“Jangan gertak-gertak! Saya juga bisa gertak! Bisa dihukum, halang-halangi penyidikan hukum,” jelasnya.

“Ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun, Fredrich Yunandi, ya, kerja kayak Saudara itu, orang mau mengungkap, dihantam,” sambung Mahfud.

“Saya bisa. Masih ada itu. Sama Saudara ‘kan dengan Fredrich, melindungi SN ‘kan? ‘Ndak boleh di ini’, lalu laporkan orang sembarang, semua orang dilaporin sama dia.”

“Kita bilang ke KPK, itu menghalang-halangi penyidikan, tangkap,” kata Mahfud, mencontohkan hal serupa.

“Jadi, jangan main ancam-ancam, kita ini sama,” imbuhnya.

Baca juga:

Mahfud kembali menegaskan, agar tidak ada yang memotong pernyataannya saat menjelaskan hal yang sudah diungkap ke publik.

“Oleh sebab itu, saya ingin menegaskan kepada Pak Arsul [Sani], jangan dipotong. Pak Arsul bicara soal kewenangan, menurut kewenangan, Polhukam itu tidak berwenang umum ‘kan, ‘Saya tanya, apa dilarang mengumumkan? Kalau tidak berwenang, apa dilarang?’, kalau dihukum, kalau ada sesuatu yang tidak dilarang, itu boleh dilakukan! Anda dari pesantren, nih, saya bacakan dalilnya,” Mahfud balik menggertak.

Komisi III DPR sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengundang Mahfud Md.

Komisi III DPR hendak meminta penjelasan Mahfud, soal temuan data mencurigakan oleh PPATK, transaksi Rp349 triliun, yang dilaporkan ke Kemenkeu.

Data itulah yang kemudian diduga sebagai pencucian uang.