Ngelmu.co – Jaksa penuntut umum (JPU), menjatuhkan pidana mati untuk Irjen Teddy Minahasa Putra, selaku terdakwa utama perkara peredaran narkoba.
Teddy yang juga bekas Kapolda Sumatra Barat itu terbukti tidak berhak dan tidak berwenang, mengedarkan 5 kilogram sabu-sabu dari Sumbar ke Jakarta.
Maka JPU meminta majelis hakim, mengadili Teddy yang telah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Demikian pernyataan jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Mengkhianati Presiden, Merusak Kepercayaan
JPU mengungkap delapan poin yang memberatkan tuntutan Teddy.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu-sabu yang diedarkan.
Kedua, JPU menganggap perilaku Teddy, tidak mencerminkan sikap baik seorang aparat penegak hukum, sekaligus mencoreng nama baik Polri.
Ketiga, perbuatan Teddy, dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
Keempat, Teddy yang melakukan tindakannya dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Sumbar, juga dinilai telah mengkhianati Presiden.
“Terdakwa sebagai Kapolda, telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata jaksa.
Kelima, JPU menilai Teddy, berbelit-belit dalam memberi keterangan.
Keenam, Teddy juga tidak mengakui perbuatannya.
Ketujuh, jaksa menganggap Teddy, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Kedelapan, perbuatan Teddy, telah merusak nama baik institusi Polri.
JPU juga tidak menyertakan alasan apa pun yang meringankan Teddy. “Hal yang meringankan, tidak ada.”
Baca juga:
- Kasus Sambo, Teddy, hingga Rafael Alun Jadi Gambaran Merosotnya Tata Kelola Negara
- Teddy Minahasa: Mei Tangani Sabu 41 Kg, Oktober Tertangkap Gegara Narkoba
Tuntutan Terberat
Dalam perkara ini, di antara terdakwa lainnya, tuntutan eksekusi mati atas Teddy adalah yang terberat.
“Salah satu pertimbangan JPU, terdakwa adalah pelaku intelektual [intelectual dader] atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan.”
“Sehingga, hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Berikut tuntutan JPU atas terdakwa lainnya:
- Dody Prawiranegara, pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan bui;
- Linda Pujiastuti (Anita), pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara;
- Kompol Kasranto, pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tersenyum dan Melambaikan Tangan
Usai JPU, selesai membacakan tuntutan, majelis hakim pun menutup persidangan.
Sebelum meninggalkan ruangan sidang, Teddy sempat menghampiri penasihat hukumnya.
Merespons awak media yang memanggil namanya, Teddy pun tersenyum dan melambaikan tangan.
Setelah itu, Teddy keluar dari ruang sidang tanpa memakai rompi tahanan.
Rompi Teddy, dipegang oleh seorang berseragam jaksa yang ikut mendampinginya keluar dari ruang sidang Kusumah Atmadja.