Ngelmu.co – Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jakarta Selatan, menuntut terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Agnes Gracia Haryanto (15), pidana empat tahun penjara.
Jaksa yakin, Agnes yang memiliki hubungan spesial dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20), bersalah.
“Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA, selama empat tahun.”
Demikian pernyataan Kepala Kajari Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Ahdi di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan tempat anak menjalani masa pidana.
LPKA adalah unit pelaksana teknis yang kedudukannya berada di bawah–sekaligus bertanggung jawab kepada–Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Terlibat Penganiayaan Berencana
Sidang tuntutan berlangsung secara tertutup, karena Agnes, masih berstatus anak di bawah umur.
Pada kesempatan itu, jaksa menyampaikan bahwa pihaknya yakin, Agnes melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah, melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP,” tutur Syarief.
“Dengan kata lain, tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” jelasnya kepada wartawan di PN Jaksel.
Bunyi Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga:
- Fakta-Fakta Agnes sebagai Pelaku Anak di Kasus Mario Dandy
- Kesaksian: Mario Dandy Aniaya, Shane dan Agnes Tak Menolong
Luka Berat David
Jaksa mengungkap, hal yang memberatkan tuntutan adalah Agnes, bersama tersangka lain, telah menyebabkan luka berat terhadap David.
“Yang jelas, kalau hal yang memberatkan, sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat.”
“Bersama-sama ini, ya, bersama-sama dengan yang lain, menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satu.”
“Tadi ada beberapa, belum bisa saya sebutkan semuanya. Salah satunya adalah itu,” ujar Syarief.
Adapun hal yang meringankan tuntutan adalah Agnes merupakan terdakwa anak. Tidak ada juga pidana denda yang dibebankan terhadapnya.
“Contohnya, hal meringankan, karena ia anak dengan usia muda, maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang. Itu salah satunya.”
“Di KUHP, tidak ada tuntutan denda. Jadi, Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,” kata Syarief.
Nota Pembelaan
Kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi); atas tuntutan tersebut.
“Tadi kami sudah mendengar tuntutan dari teman-teman, dari penuntut umum. Kami, besok akan menanggapinya.”
“Tadi mungkin sudah disampaikan, bahwa tuntutannya adalah empat tahun, dan anak AG, akan terus kooperatif.”
“Kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita,” kata Mangatta di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Ia juga berharap, hakim akan memperhatikan pembelaan yang bakal disampaikan besok [Kamis, 6 April 2023].
“Kami berharap pembelaan kami besok akan dipertimbangkan oleh yang mulia majelis hakim, ibu hakim, untuk putusan hari Senin [10 April 2023] nanti,” tutur Mangatta.
Vonis Sesuai Tuntutan
Terpisah, pihak David mengapresiasi tuntutan jaksa, dan berharap hakim memberikan vonis yang sama.
“Kami mengapresiasi dari pihak keluarga, pihak David Ozora, terkait dengan tuntutan jaksa penuntut umum.”
“Yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari Pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP.”
Demikian jelas kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraeni di PN Jaksel, usai menghadiri sidang tuntutan.
Ia juga berharap, vonis terhadap Agnes, sama dengan tuntutan jaksa. Sebab, menurutnya, vonis empat tahun bakal menjadi hukuman maksimal.
“Kami berharap, nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut, yaitu empat tahun terhadap anak,” kata Mellisa.
Sidang Vonis
Agnes akan menjalani sidang putusan pada Senin, 10 April 2023, dan sidang putusan itu akan digelar terbuka untuk umum.
Namun, menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, kehadiran Agnes dalam persidangan adalah kewenangan hakim.
Terpisah, Mangatta mengatakan bahwa Agnes, tidak akan hadir langsung dalam sidang putusan.
“Itu di UU SPPA, memang untuk sidang putusan itu dimungkinkan terbuka untuk umum.”
“Namun, klien kami nanti tidak akan dihadirkan, karena UU SPPA juga menyatakan demikian,” tutup Mangatta.