Ngelmu.co – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menolak banding yang diajukan oleh istri dari Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
PT DKI Jakarta pun menguatkan putusan hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Putri.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023, yang dimintakan banding tersebut.”
Demikian tutur Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh kubu Putri, ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjut hakim.
Demikian juga dengan sang suami yang merupakan bekas bekas Kadiv Propam Polri, Sambo.
Permohonan bandingnya juga ditolak oleh majelis hakim dalam acara persidangan yang sama.
Maka Sambo, tetap dihukum mati.
Baca juga: