Ngelmu.co – Penganiayaan sang anak, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral, membuat AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya; Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan AKBP Achiruddin, terbukti melanggar kode etik Polri.
Sebab, yang bersangkutan berada di lokasi penganiayaan, dan membiarkan anaknya menganiaya Ken.
“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, dan nonjob,” jelas Hadi pada Rabu (26/4/2023).
Bukan cuma itu, Achiruddin juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan.
Ia dinyatakan bersalah, lantaran membiarkan sang anak melakukan tindakan kriminal.
Achiruddin terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan Adit yang turut melibatkan sang ayah, AKBP Achiruddin:
Dukung Anak Menganiaya
Saat Adit menganiaya Ken, Achiruddin berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Achiruddin juga turut menghalangi teman Ken yang mendekat dengan maksud ingin melerai.
Achiruddin malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya Ken.
“Jangan emosi, kalau emosi kalah,” kata AKBP Achiruddin Hasibuan, sembari menepuk pundak Adit.
Kemarahan Adit pun makin menggebu. Setelah membenturkan kepala Ken–berulang kali hingga berdarah–ia menendang dan menginjak tubuh korban.
Adit juga terus meninju kepala Ken, berulang kali.
Geledah Rumah Mewah
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menggeledah rumah AKBP Achiruddin.
Penggeledahan berlangsung selama dua jam di Jalan Guru Sinumba, Helvetia Timur, Medan Helvetia, Medan pada Rabu (26/4/2023).
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, mengatakan bahwa dari penggeledahan itu, terdapat sejumlah barang bukti.
Berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang sudah diamankan penyidik.
“Penggeledahan berkaitan dengan kasus yang kita tangani. Selama hampir dua jam kita lakukan penggeledahan,” kata Sumaryono.
“Barang bukti yang kita inginkan, sebagian sudah kita dapatkan. Ada beberapa item, nanti akan kita share detailnya,” sambungnya.
Menurut Sumaryono, barang bukti yang diamankan tersebut mengarah pada unsur pasal dan keterangan yang disampaikan pelapor serta terlapor.
Sita Airsoft Gun
Polda Sumut juga mengamankan airsoft gun yang ditemukan saat menggeledah rumah AKBP Achiruddin.
Pihak kepolisian turut mengamankan decoder CCTV, dan beberapa barang lainnya.
“Untuk keterangan pelapor, mengenai adanya senjata laras panjang, itu tidak ada ditemukan, tetapi penyidik mendapati senjata airsoft gun milik AKBP AH,” kata Sumaryono.
“Untuk senjata airsoft gun yang ditemukan itu, nantinya akan diselidiki dari mana asalnya dan peruntukkannya,” jelasnya.
CCTV Rusak
Sumaryono kemudian mengatakan, bahwa barang bukti CCTV yang disita saat penggeledahan rumah, sudah tidak berfungsi.
“Kita melakukan pencarian CCTV di lingkungan sekitar rumah AKBP AH. Tadi sudah digeledah CCTV di rumah AKBP AH.”
“Dan saat ini, kita hanya temukan recorder CCTV. Keterangan pemilik rumah, recorder itu sudah lama mati.”
“Tapi akan kita cek uji secara laboratorium forensik,” ujar Sumaryono.
Harta Rp467 Juta
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman KPK, perwira menengah itu kali terakhir melaporkan hartanya pada 2021.
Achiruddin melaporkan saat menjabat Kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Tercatat, Achiruddin memiliki total harta Rp467.548.644, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah seluas 566 m2 di Kabupaten/Kota Medan senilai Rp46.330.000 (hasil sendiri);
- Mobil Toyota Fortuner Minibus (2006) senilai Rp370 juta (hasil sendiri);
- Kas dan setara kas senilai Rp51,2 juta.
Dalam LHKPN tersebut, Achiruddin tercatat tidak memiliki utang. Sehingga, total harta kekayaan yang ia punya adalah Rp467.548.644.
Baca juga:
Masih berdasarkan laman e-LHKPN KPK, sebelum 2021, Achiruddin melaporkan hartanya pada 2011 silam.
Tepatnya saat ia masih berdinas di Polres Binjai Sumut dengan jabatan sebagai Kepala Satuan Narkoba.
Adapun total harta yang dilaporkannya pada saat itu sama persis dengan laporan pada 2021, yakni Rp467.548.644.