Ngelmu.co – Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur (48), adalah warga negara asing (WNA) asal Australia yang meludahi seorang imam di Masjid Al-Muhajir, Buahbatu, Bandung.
Ulah tersebut membuat pihak kepolisian menangkap yang bersangkutan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), sesaat sebelum terbang ke negara asalnya.
Saat itu, Brenton tampak mengenakan jaket berwarna silver, lengkap topi di kepalanya.
Beberapa petugas kemudian menginterogasi yang bersangkutan di sebuah ruangan di Bandara Soetta.
Pihak berwenang kemudian membawa Brenton ke Polrestabes Bandung untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Brenton yang membawa koper besar juga menggendong ransel di punggungnya.
Kembali ke Australia
Pada malam penangkapan tersebut, Jumat, 28 April 2023, ia hendak terbang ke negara asalnya, Australia.
“Kita berkoordinasi dengan imigrasi khusus Soetta, yang bersangkutan, ternyata sudah mau berangkat pulang ke negaranya.”
“Dan kami berkoordinasi, melakukan penundaan sementara, kita amankan dulu, kita mintai keterangan di Polrestabes Bandung.”
Demikian jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono pada Sabtu (29/4/2023).
Menurutnya, Brenton kembali ke negaranya, tidak untuk melarikan diri; setelah meludahi imam masjid di Bandung.
Namun, kata Budi, yang bersangkutan memang dijadwalkan terbang ke Australia pada Jumat (28/4/2023) malam.
“Bukan lari, tapi memang yang bersangkutan sudah ada tiket pulang di hari itu.”
“Jadi, memang sudah rencana pulang, dan visanya habis hari ini, dan rencana pulang malam [Jumat, 28 April 2023],” jelas Budi.
Baca juga:
Terancam Penangkalan
Akibat ulahnya, Brenton juga terancam dilarang untuk kembali masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto, mengatakan, “Setelah melacak keberadaan yang bersangkutan, bersama dengan Polrestabes Bandung.”
“Kami mendapati bahwa WNA Australia tersebut akan pulang ke negaranya dengan maskapai Qantas Airways.”
“Nomor penerbangan QF 40, tujuan Melbourne, melalui Bandara Soetta,” jelas Satoto melalui keterangannya.
“Kami langsung berkomunikasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, dan berhasil mengamankan WN Australia tersebut.”
Satoto juga bilang, bahwa pihaknya bakal bertindak tegas terhadap Brenton, jika terbukti bersalah melakukan tindakan melanggar hukum.
Tindakan tegas yang disiapkan adalah deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia.
“Posisi WNA Australia, pada pagi hari ini sudah berada di Polrestabes Bandung, menunggu proses pemeriksaan kepolisian.”
“Pihak imigrasi dengan tegas akan melakukan tindakan administrasi, berupa deportasi dan penangkalan.”
“Apabila WNA Australia tersebut terbukti melakukan perbuatan tak terpuji,” pungkas Satoto.