Ngelmu.co – Resmi jadi tersangka, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, terancam enam tahun penjara.
Andi terlibat kasus ini akibat komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’ yang ia tulis di media sosial Facebook.
Penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan PP Pemuda Muhammadiyah yang terdaftar dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.
PP Pemuda Muhammadiyah mengambil langkah tegas, karena komentar Andi, telah menyakiti hati seluruh warga Muhammadiyah.
“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu, berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Demikian pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan pada Senin (1/5/2023).
Baca juga:
- Kelanjutan ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’, Bareskrim Tangkap Andi Pangerang Hasanuddin
- Muhammadiyah Tanggapi Permintaan Maaf Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin
Penangkapan berlangsung pada Ahad (30/4/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, saat Andi tengah berada di sebuah kos; di Jombang, Jawa Timur.
“Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Ramadhan.
Terancam 6 Tahun Penjara
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan, Andi terjerat UU ITE.
“Saat ini, tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
“Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak Rp750 juta,” jelas Rizki.
Sita Ponsel hingga Laptop
Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel, hingga surel yang digunakan pelaku untuk akun Facebook-nya.
“Kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari yang bersangkutan,” kata Rizki.
“Pertama, satu buah handphone yang memang digunakan oleh tersangka dalam melakukan perbuatannya,” sambungnya.
“Kemudian satu buah akun email yang merupakan email kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin, yang mana sudah kita lakukan penyitaan,” imbuhnya lagi.
“Kemudian satu unit notebook merk Asus,” jelas Rizki.
Periksa Saksi
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar, mengatakan, penetapan Andi sebagai tersangka telah melalui proses penyelidikan.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan juga memeriksa sejumlah saksi ahli, sebelum menetapkan Andi sebagai tersangka.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli, baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa, dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.”
Demikian pernyataan Adi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Kemungkinan Tersangka Lain
Adi juga menyampaikan soal tidak tertutupnya kemungkinan, Bareskrim menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.
“Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, tersangka hanya Saudara AP ini saja,” tuturnya.
“Tapi nanti, tidak menutup kemungkinan, apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi,” ujar Adi.
Penetapan tersangka lain ini terbuka, karena adanya sejumlah komentar yang telah dihapus dalam unggahan utama.
Seperti diketahui, Andi menuliskan komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’ pada unggahan akun Facebook milik peneliti BRIN lainnya, yakni Thomas Djamaluddin.
“Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus,” tutup Adi.
Bareskrim Polri juga meminta, jika masyarakat menemukan adanya kata-kata yang mengandung unsur kebencian dalam unggahan terkait, segera melapor.