Berita  

3 Kali Jalani Pemeriksaan, Menkominfo Johnny Resmi Ditahan!

Menkominfo Johnny Ditahan

Ngelmu.co – Setelah tiga kali menjalani pemeriksaan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, resmi ditahan.

Pada Rabu (17/5/2023) ini, Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali memanggil dan memeriksa yang bersangkutan untuk kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Selesai diperiksa oleh penyidik, Johnny pun ditahan dan dimasukkan ke mobil tahanan.

Johnny terlibat kasus korupsi korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Pemanggilan pertama pada 14 Februari 2023 dan pemanggilan kedua pada 15 Maret 2023, Johnny masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana, Johnny diperiksa setelah adanya hasil LHP BPKP,

Di mana terungkap jika negara mengalami kerugian sebesar Rp8,032 triliun dalam kasus BTS Kominfo.

“Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP, ini perlu diklarifikasi, karena kerugiannya begitu besar, sampai Rp8 triliun lebih,” kata Ketut.

“Jadi, ini perlu, karena dari perencanaan, dari pelaksanaan, dari evaluasi, dan beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif, ini harus kita lakukan pemeriksaan klarifikasi,” sambungnya.

Baca juga:

Sejauh ini, selain Menkominfo Johnny G Plate, terdapat lima tersangka lainnya, yakni:

  1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemkominfo;
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia;
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020;
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.