Ngelmu.co – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, jadi tersangka keenam dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Sebelumnya, sudah ada lima nama yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni:
- AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemkominfo;
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia;
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020;
- MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kasus ini menembus angka Rp8,032 triliun.
Terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Johnny sebagai tersangka, sekaligus langsung menahan yang bersangkutan, Rabu (17/5/2023).
Johnny pun mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda, usai diperiksa oleh penyidik.
Ia juga langsung dibawa ke mobil tahanan.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara ke Kejagung.
Di mana totalnya mencapai Rp8.032.084.133.795.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan, dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” jelas Ateh saat konferensi pers, Senin (15/5/2023).
Baca juga: