Berita  

Didakwa Aniaya David, Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

David Mario Dandy Penganiayaan
Foto: Kumparan/Jamal Ramadhan

Ngelmu.co – Mario Dandy Satrio didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Jaksa menyatakan, penganiayaan diawali saat Dandy bertemu mantan pacarnya, AGH.

Dari pertemuan tersebut, AGH kemudian mengadu bahwa ia telah dilecehkan oleh David.

Dandy mengaku emosi, dan meminta untuk dipertemukan dengan David.

Dandy meminta keterangan lokasi di mana David berada, dan dikirimkan oleh AGH.

Setelah tiba di lokasi, Dandy menganiaya David dengan seolah-olah melakukan tendangan sepak bola.

“Terdakwa Mario Dandy, melanjutkan kekerasan sadisnya ke arah kepala David Ozora yang sudah dengan jelas diketahuinya dalam keadaan tergeletak, diam, tak bergerak, lemah, dan tak berdaya.”

“Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy, langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola.”

Demikian penjelasan jaksa saat membacakan dakwaan Mario Dandy Satrio di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/6/2023).

“Lalu, terdakwa Mario Dandy, berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora, menggunakan kaki kanannya.”

“Seolah-olah kepala anak korban David Ozora adalah bola, yang membuat kepala dan badan dari David Ozora terdorong ke belakang,” sambung jaksa.

AGH dan juga Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, ada di lokasi.

Keduanya menyaksikan penganiayaan tersebut, dan kini menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Baca juga:

Atas perbuatan Dandy, David mengalami sejumlah luka:

  • Lecet pada pelipis bagian atas mata (kanan) 1,5 cm x 0,5 cm;
  • Lecet pada pipi (kanan) 6 cm x 5 cm;
  • Memar pada pipi (kanan) 6 cm x 5 cm;
  • Robek pada bibir (bawah sisi dalam) 2 cm.

Pemeriksaan CT Scan juga mendapati hasil bahwa otak David, mengalami bengkak.

Terdapat juga bercak memar akibat benturan keras.

Meski tidak ditemukan pendarahan di otak, tetapi hal tersebut berbahaya, karena dapat mengakibatkan cacat permanen; sebagaimana keterangan dokter.

Maka atas perbuatannya, Mario Dandy Satrio didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.