Berita  

PN Jakpus Vonis Bebas Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi, MA Anulir!

PN Jakpus Bebas Pembunuh

Ngelmu.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), memvonis bebas M Baldi Ale dan Adit Kurniawan dari dakwaan berlapis [pembunuhan, kekerasan, dan pemerkosaan].

Vonis yang jelas memilukan, karena sebelum membunuh korban, keduanya terbukti memerkosa secara bergilir.

Namun, Mahkamah Agung (MA), menganulir vonis PN Jakpus tersebut.

Sekilas Mengulas

Sebagai informasi, korban yang merupakan mahasisiwi ini adalah mantan pacar Baldi Ale. Ngelmu mengutip situs PN Jakpus pada Selasa (27/6/2023) ini.

Dari sana, terdapat keterangan bahwa kasus bermula dari Baldi Ale yang mengaku kecewa, karena korban membuka layanan prostitusi online.

Baldi Ale cemburu. Ia kemudian mengajak Adit Kurniawan, dan temannya, AS (17), untuk menghabisi korban.

Mereka melakukan perbuatan keji itu di sebuah kos-kosan di Sumur Batu, Kemayoran pada 22 April 2022, tengah malam.

Korban pingsan, dan dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Pihak kepolisian pun menangkap ketiga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka hukum.

Jaksa mendakwa Baldi Ale dan Adit Kurniawan dengan dakwaan berlapis. Di antaranya:

  1. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati;
  2. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara;
  3. Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang Kekerasan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara; dan
  4. Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU), dalam tuntutannya, menuntut Baldi Ale dan Adit Kurniawan, bersalah.

Keduanya turut serta melakukan pembunuhan, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh di luar perkawinan.

Tuntutannya, 20 tahun penjara.

Baca juga:

Namun, tuntutan jaksa justru mentah.

Pada 10 Januari 2023, PN Jakpus malah menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

PN Jakpus menyatakan kedua terdakwa, tidak terbukti melakukan tindak pidana; sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, kesatu subsider, kesatu lebih subsider, dan dakwaan kedua.

“Membebaskan para Terdakwa tersebut dari segala dakwaan tersebut [vrijspraak).”

Demikian pernyataan majelis hakim yang diketuai oleh Dewa Ketut Kartana serta beranggotakan Betsji Siske Manoe dan Heneng Pujadi.

Jaksa yang tidak terima pun mengajukan kasasi.

Akhirnya, MA mengoreksi hukuman tersebut dengan menyatakan Baldi Ale dan Adit Kurniawan, terbukti membunuh korban.

“Terbukti Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pidana penjara masing-masing 12 tahun,” demikian koreksi majelis kasasi.

Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan anggota Tama Ulinta Tarigan dan Suharto, mengetuk putus kasasi tersebut.

Adapun Happy Try Sulistiyono, sebagai panitera pengganti.